PALEMBANG, CILACAP.INFO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menyampaikan kabar baik bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui perpanjangan program tarif reduksi tiket kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KAI dan TNI terkait pemberian tarif reduksi bagi anggota TNI. Perjanjian tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 29 Maret 2028.
“Perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam memberikan kemudahan akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi prajurit TNI, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi,” ujar Aida.
Seiring dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh anggota TNI yang akan melakukan pembelian tiket keberangkatan mulai 30 Maret 2026, di antaranya:
Anggota TNI yang telah terdaftar sebagai penerima reduksi wajib melakukan registrasi ulang di layanan customer service stasiun untuk penyesuaian masa berlaku hingga 29 Maret 2028. Sementara itu, bagi anggota yang belum terdaftar, proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Bagi anggota TNI yang memasuki masa pensiun sebelum berakhirnya perjanjian, masa berlaku reduksi akan disesuaikan dengan usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Proses registrasi dilakukan di customer service stasiun sesuai jam operasional masing-masing stasiun, dan wajib dilakukan paling lambat 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun besaran reduksi tarif yang diberikan untuk kereta api antarkota meliputi potongan sebesar 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi, serta 25% untuk kelas eksekutif.
Namun demikian, tarif reduksi ini tidak berlaku untuk layanan kereta api perkotaan, tarif khusus dan promosi, serta layanan kereta kelas compartment, luxury, imperial, priority, panoramic, kereta wisata, maupun kereta dengan branding khusus lainnya.
Tampilkan Semua

