Menurutnya, dukungan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi akan menjadi kunci bagi pertumbuhan industri di masa depan.
“Ke depan, kami berharap OJK dapat terus mendorong terciptanya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan ruang inovasi bagi pelaku industri, serta memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis industri aset kripto Indonesia dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Pertumbuhan Transaksi dan Status Syariah Kripto
Di tengah dinamika regulasi dan perkembangan industri, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren yang kuat. Data dari Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai Rp24,33 triliun selama periode 1–28 Februari 2026. Selain itu, aktivitas perdagangan di pasar derivatif juga mencatat nilai transaksi sebesar Rp3,88 triliun pada periode yang sama, mencerminkan tingginya minat pelaku pasar terhadap instrumen kripto di Indonesia.
Calvin menilai, data tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia masih tetap kuat, baik di pasar spot maupun derivatif. “Ini menjadi sinyal bahwa industri kripto nasional tetap memiliki daya tarik yang besar dan terus berkembang di tengah proses penguatan regulasi. Momentum ini juga menunjukkan pentingnya kehadiran kebijakan yang mendukung inovasi, menjaga kepercayaan pasar, serta memperkuat perlindungan bagi konsumen,” ujar Calvin.
Perkembangan industri ini juga diikuti dengan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan. Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait hukum kripto dalam Islam melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam), yakni aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, hukum dasar transaksi kripto pada prinsipnya adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Tampilkan Semua

