Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan, KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan
Utamakan Keselamatan Selama Bulan Ramadan

JAKARTA, CILACAP.INFO – Memasuki bulan suci Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api demi menjaga keselamatan bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang berkumpul, bermain, maupun beraktivitas di sekitar jalur rel, khususnya menjelang waktu berbuka puasa maupun saat sahur.

“Pada bulan Ramadan, masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Aida.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Jalur rel merupakan ruang manfaat yang secara khusus diperuntukkan bagi perjalanan kereta api. Kereta melaju dengan kecepatan tertentu dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga kehadiran masyarakat di sekitar rel berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak bermain di jalur kereta api dan tidak menaruh benda asing seperti batu, kayu, atau benda lainnya di atas rel. Tindakan tersebut dapat merusak prasarana kereta api dan sangat membahayakan perjalanan kereta api, bahkan berpotensi menyebabkan anjlokan,” ungkap Aida.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait