Terkait tuntutan para pekerja, perlu dipahami bahwa hubungan kontraktual PT KPB adalah secara langsung dengan kontraktor utama Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Adapun perusahaan tempat para pekerja bernaung memiliki ikatan kontrak bisnis dengan kontraktor tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan subkontraktor, termasuk pembayaran tagihan vendor dan pemenuhan hak upah pekerja di bawahnya, merupakan kewajiban internal dan tanggung jawab penuh kontraktor.
PT KPB sangat menyayangkan terjadinya keterlambatan pemenuhan hak pekerja yang berujung pada aksi protes. “Kami telah melayangkan teguran dan mendesak Manajemen kontraktor untuk memprioritaskan penyelesaian hak-hak pekerja subkontraktor tersebut. Langkah ini krusial untuk menjaga aspek Health, Safety, Security, & Environment (HSSE) serta kondusivitas lingkungan Kota Balikpapan,” ungkap Asep.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tampilkan Semua

