“Pertumbuhan jumlah konsumen adalah sinyal positif, tetapi itu belum cukup. Yang perlu dijaga adalah agar likuiditas dan volume perdagangan tetap berada di dalam negeri. Jika tidak, kita hanya akan menjadi pasar pengguna, bukan pusat aktivitas perdagangan,” jelasnya.
Kondisi Indonesia saat ini kontras dengan pendekatan sejumlah negara lain. Thailand, misalnya, memilih menghapus pajak capital gain kripto hingga 2029 dan membebaskan PPN untuk transaksi di bursa berlisensi guna menjaga likuiditas domestik. Uni Emirat Arab bahkan tidak mengenakan pajak atas perdagangan kripto dan berhasil memposisikan diri sebagai salah satu hub kripto global.
Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto Indonesia sepanjang 2025 lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun, serta masih jauh dari puncak transaksi pada 2021. Meski demikian, jumlah konsumen kripto nasional terus meningkat hingga mencapai 19,56 juta per November 2025.
Tantangan Kebijakan di Tengah Pertumbuhan Jumlah Konsumen
Menurut Calvin, fakta ini menunjukkan adanya ketimpangan antara pertumbuhan basis pengguna dan kualitas aktivitas pasar.
“Indonesia memiliki potensi besar dari sisi jumlah pengguna. Tantangannya sekarang adalah bagaimana menciptakan struktur biaya dan regulasi yang mendorong perdagangan aktif, bukan justru mendorong likuiditas keluar dari ekosistem domestik,” katanya.
Hadirnya bursa kripto baru yang teregulasi memang memperkuat infrastruktur pasar. Namun tanpa evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya dan kebijakan fiskal, langkah tersebut berisiko hanya menambah kompleksitas tanpa memperbaiki daya saing.
Pada akhirnya, angka Rp482,23 triliun perlu dibaca lebih kritis. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, jauh dari puncak siklus 2021, dan tidak sejalan dengan tren pertumbuhan perdagangan kripto global. Data ini memberikan sinyal jelas bahwa peningkatan biaya perdagangan berbanding lurus dengan menyusutnya peran Indonesia di pasar global.
Tampilkan Semua

