“Keberhasilan ini adalah hasil dedikasi seluruh insan KAI Daop 9 Jember yang bekerja 24 jam tanpa henti selama masa Angkutan Nataru. Bagi kami, keselamatan bukan sekadar prioritas, tetapi merupakan nilai utama yang tidak bisa ditawar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku, antara lain:
– Tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181.
– Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Tidak melempar benda apa pun ke arah kereta api karena membahayakan keselamatan perjalanan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
– Menggunakan perlintasan resmi dan menjaga kewaspadaan, dengan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas rel kereta api.
KAI Daop 9 Jember berharap sinergi antara operator, aparat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan tepat waktu.


