KAI Daop 9 Jember Catatkan OTP Tinggi dan Zero Accident Nataru 2025/2026

KAI Jember
KAI Jember

Sebagai penutup, KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku, antara lain:

– Tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181.

– Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– Tidak melempar benda apa pun ke arah kereta api karena membahayakan keselamatan perjalanan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

– Menggunakan perlintasan resmi dan menjaga kewaspadaan, dengan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas rel kereta api.

KAI Daop 9 Jember berharap sinergi antara operator, aparat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan tepat waktu.

Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa transportasi perkeretaapian, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.

 

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait