Sebagai penutup, KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku, antara lain:
– Tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181.
– Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Tidak melempar benda apa pun ke arah kereta api karena membahayakan keselamatan perjalanan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
– Menggunakan perlintasan resmi dan menjaga kewaspadaan, dengan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas rel kereta api.
KAI Daop 9 Jember berharap sinergi antara operator, aparat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan tepat waktu.
Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa transportasi perkeretaapian, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.
Tampilkan Semua


