Feni juga mengingatkan bahwa, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun. “Mari kita utamakan keselamatan, patuhi palang pintu perlintasan, ingat BERTEMAN (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan),” tutup Feni.
Perilaku tidak disiplin di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga dapat berdampak fatal bagi perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang.
Melalui kegiatan kolaborasi keselamatan ini, KAI Daop 6 dan KAI Properti berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat. KAI juga berkomitmen untuk terus berkoodinasi dan berkolaborasi dengan komunitas, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan guna menekan angka kejadian gangguan perjalanan kereta apo dan menghadirkan perjalanan yang aman serta nyaman.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tampilkan Semua

