Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mewujudkan rasio desa berlistrik (RDB) 100 persen pada tahun 2029. Namun, capaian tersebut membutuhkan percepatan dari pihak PLN, mengingat masih terdapat 47 desa yang belum teraliri listrik maupun masih dalam tahap progres program listrik desa (lisdes).
Sebelumnya, berdasarkan pembahasan bersama PLN UID Kalimantan Barat dan PLN ULP Ketapang, ditetapkan sasaran agar seluruh desa di Ketapang dapat menikmati akses listrik dalam empat tahun ke depan. Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya dukungan PLN untuk mempercepat pembangunan jaringan, terutama di desa-desa pedalaman yang selama ini belum mendapatkan layanan dasar tersebut.
“Kami memohon dukungan percepatan pelaksanaan pembangunan jaringan listrik desa agar target elektrifikasi 100 persen pada tahun 2029 dapat tercapai,” tulis Bupati dalam surat tersebut, yang juga dikaitkan dengan visi pembangunan berkeadilan menuju Ketapang maju dan mandiri.
Tembusan surat permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah kementerian, DPR RI, DPD RI, Gubernur Kalimantan Barat, dan jajaran PLN regional sebagai bentuk koordinasi lintas pihak untuk mendorong percepatan penyediaan listrik desa.
“Meski bukan kewenangan Pemda, tapi Pemda tidak hanya diam, kita terus bergerak, berikhtiar mendorong percepatan pembangunan, dan kenapa ini saya lakukan selain sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, ini juga agar masyarakat memahami kalau tidak semua pembangunan di daerah merupakan kewenangan pemda,” jelasnya.
Sebanyak 47 desa yang belum berlistrik tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, Hulu Sungai, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Marau, Singkup, Jelai Hulu, Manis Mata, dan Kendawangan. Beberapa desa tercatat sudah masuk progres program lisdes 2025, namun sebagian lainnya masih belum mendapatkan akses listrik sama sekali.
Tampilkan Semua

