1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain.
2. Mendahulukan perjalanan kereta api.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat semakin menyadari bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga membutuhkan kolaborasi dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat.
Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, potensi kecelakaan dapat diminimalisir, sejalan dengan semangat para pahlawan yang berjuang menjaga keselamatan dan kehidupan bersama.
Tentang PT KAI Daop 8 Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya merupakan penyedia jasa transportasi kereta api.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES


