Demi Keselamatan Bersama, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Jalur dan Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang

Perbaikan Jalur di Lintasan Sebidang
Perbaikan Jalur di Lintasan Sebidang

Hal ini sesuai dengan ketentuan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124):

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114):

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

2. mendahulukan kereta api; dan

3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

“Yuuk kita selalu patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait