2. JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
3. JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan
Melalui kegiatan ini, KAI terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan jalur dan fasilitas perlintasan sebidang tetap andal dan aman, baik untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.
PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat adanya pekerjaan ini serta berterima kasih atas pengertian dan kerja sama semua pihak demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan andal.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan menerobos ketika palang pintu sudah tertutup atau sinyal sudah berbunyi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124):
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114):
“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
2. mendahulukan kereta api; dan
3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
“Yuuk kita selalu patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tampilkan Semua

