JAKARTA, CILACAP.INFO – LindungiHutan kembali menggelar Green Skilling Vol. 28 bertajuk “Carbon Innovation Landscape 2026: Peluang Startup & Corporate di Circular Economy & Carbon Market” pada 30 Oktober 2025. Diskusi ini menyoroti arah baru inovasi karbon di Indonesia menjelang 2026, dengan fokus pada kolaborasi strategis antara startup hijau dan korporasi besar dalam membangun ekonomi sirkular dan pasar karbon yang kredibel.
Webinar ini menghadirkan pembicara dari berbagai sektor, di antaranya LindungiHutan, PT Biro Karbon Nusantara, dan AFS Lawyer Partnership, serta Asosiasi Ahli Karbon Indonesia (Aceksi). Diskusi menyoroti potensi, tantangan, dan strategi dalam memperkuat ekosistem inovasi karbon di Indonesia, mulai dari penerapan teknologi hijau, regulasi baru, hingga model kolaborasi yang dapat mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Sejak berdiri pada 2016, LindungiHutan telah menanam lebih dari 1 juta pohon di berbagai daerah di Indonesia. Platform digital ini memungkinkan donatur untuk memantau pertumbuhan pohon secara real-time dan turut berpartisipasi dalam upaya penyerapan karbon melalui fitur seperti Imbangi (kalkulator karbon) dan Kolaboratory (platform kolaborasi hijau bagi brand dan korporasi). Model berbasis transparansi ini menjadi contoh nyata bagaimana startup lingkungan dapat membangun kepercayaan publik dan memperluas dampak sosial-ekologis melalui teknologi.
Sementara itu, PT Biro Karbon Nusantara memaparkan praktik bisnis sirkular melalui proyek biogas bersertifikat Gold Standard yang mengubah limbah organik menjadi energi dan pupuk organik. Model ini tidak hanya menghasilkan manfaat lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar melalui energi terbarukan dan kredit karbon.
Dalam sesi diskusi, para panelis menyoroti pentingnya regulasi baru Perpres 110 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres 98/2021, memperkuat pasar karbon sukarela, dan memperkenalkan registri baru untuk kredit karbon. Regulasi ini diharapkan meningkatkan transparansi dan integrasi standar internasional seperti Article 6 dari Paris Agreement.
Tampilkan Semua

