Resmi Diluncurkan, Legal Hero AI Permudah Cara Kerja Praktisi Hukum 10x Lebih Efisien

Legal Hero AI
Legal Hero AI

JAKARTA, CILACAP.INFO – Hukumku resmi meluncurkan Legal Hero, sebuah platform riset dan analisis hukum berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk mempermudah kerja para praktisi.

Perusahaan legal-tech ternama di Indonesia, Hukumku, resmi meluncurkan Legal Hero, sebuah platform riset dan analisis hukum berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk mempermudah kerja para praktisi (Jakarta, 10 September 2025 ).

Dengan dukungan teknologi AI yang mutakhir, Legal Hero memberikan akses instan ke lebih dari 5 juta dokumen hukum, mencakup putusan pengadilan dari berbagai tingkat, hingga peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dalam satu platform. Solusi ini hadir untuk memangkas waktu riset hukum secara drastis dan meningkatkan akurasi dalam penyusunan argumen hukum.

Seperti diketahui, riset hukum sering menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Para praktisi hukum kerap harus mencari yurisprudensi atau regulasi terbaru dari berbagai sumber yang terpisah-pisah, menyebabkan ketidakefisienan dan potensi kesalahan informasi.

Menjawab tantangan tersebut, CEO Hukumku Fritz Paris Hutapea, S.H., LL.B. menyatakan:

“Selama ini, para advokat dihadapkan pada tantangan riset hukum yang memakan waktu, dengan sumber yang tersebar dan tidak terintegrasi. Legal Hero hadir sebagai solusi berbasis AI yang memungkinkan riset hukum dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.” ujar Fritz dalam acara peluncuran Legal Hero di Midpoint Place, Jakarta.

AI Mendefinisikan Ulang Cara Bekerja Advokat

Peluncuran Legal Hero juga menandai langkah Indonesia dalam mengikuti tren global. Menurut laporan Clio Legal Trends Report, adopsi AI di sektor hukum di Amerika Utara melonjak dari 19% ke 79% hanya dalam satu tahun (2023–2024).

Survei Thomson Reuters menyebutkan bahwa teknologi AI dapat menghemat hingga 240 jam kerja per tahun per pengacara. Sementara itu, data dari American Bar Association menunjukkan bahwa 54% pengacara di seluruh dunia kini memanfaatkan AI untuk menyusun analisis hukum dan melakukan riset yurisprudensi secara otomatis.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait