PSPK dan KMPPI Dorong Penguatan Kebijakan Evaluasi Pendidikan Nasional

Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan

“Evaluasi seharusnya menjadi peta arah pembelajaran, bukan palu penghakiman hasil belajar. Guru perlu diberdayakan agar mampu menggunakan hasil asesmen untuk memperbaiki strategi pembelajaran dan menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna,” ujar Bukik.

Dari sisi kapasitas pendidik, Patrya Pratama, Direktur INSPIRASI Foundation, menyoroti pentingnya kompetensi evaluasi (literasi asesmen) sebagai fondasi utama dalam peningkatan mutu pembelajaran yang sebenarnya sejalan dan sangat krusial dalam pendekatan Pembelajaran Mendalam yang didorong oleh Kemdikdasmen kini.

“Kualitas evaluasi pendidikan nasional sangat bergantung pada sejauh mana guru memiliki kompetensi asesmen yang baik, mampu menilai secara efektif, reflektif, dan inklusif. Guru perlu memahami bahwa evaluasi adalah bagian dari proses belajar, bukan hanya hasil agar pembelajaran mendalam benar-benar terwujud,” jelas Patrya. Ia menekankan “literasi asesmen harus menjadi bagian integral dari kompetensi profesional guru dalam RUU Sisdiknas, agar evaluasi hasil belajar dapat mendorong keadilan dan kebermaknaan proses pendidikan.”

PSPK dan KMPPI berkomitmen untuk mengawal isu RUU Sisdiknas melalui rangkaian seri diskusi yang diselenggarakan oleh anggota konsorsium. Hasil dari seluruh rangkaian diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai masukan konstruktif bagi penyusunan RUU Sisdiknas.

Diskusi yang dihadiri lebih dari seratus peserta dari berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pendidikan ini, menegaskan pentingnya menempatkan evaluasi sebagai sarana pembelajaran dan pertumbuhan, bukan sekadar penilaian. Evaluasi yang baik tidak hanya memberikan informasi tentang apa yang telah dicapai, tetapi juga tentang langkah/tindak lanjut yang harus dilakukan baik oleh guru, sekolah, pemerintah, maupun masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

Melalui kolaborasi dengan KMPPI, PSPK berkomitmen untuk mengawal RUU Sisdiknas, dan berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan masukan konstruktif bagi pembahasan RUU Sisdiknas, khususnya dalam penguatan evaluasi pendidikan yang lebih komprehensif, adil, dan berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran.

***

Tentang Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
Tentang PSPK: Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) merupakan yayasan non-profit independen yang berfokus pada penguatan kebijakan pembelajaran yang berpihak pada anak. PSPK berpijak pada data ilmiah, serta menyebarkan praktik baik di lapangan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. PSPK berkomitmen untuk mendorong perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia melalui riset berbasis bukti dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Sebagai lembaga yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, PSPK berperan dalam merancang dan mengadvokasi kebijakan yang memastikan akses pendidikan yang setara dan berkualitas bagi semua anak. Selain itu, PSPK juga aktif dalam mendukung transformasi digital pendidikan melalui penelitian dan pelatihan untuk pemangku kebijakan, guru, serta pihak lain yang terlibat dalam ekosistem pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PSPK di https://pspk.id/ . Tentang KMPPI: Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPPI) adalah sebuah inisiatif kolaboratif yang dibentuk pada akhir 2023 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Policy Forum on Education (PFoE). KMPPI berfungsi sebagai wadah strategis bagi 20 lembaga anggotanya untuk bersinergi dan menciptakan solusi atas berbagai tantangan pendidikan nasional. Konsorsium ini bertujuan mendorong perbaikan sistem pendidikan di Indonesia melalui advokasi pada tujuh isu spesifik: (i) pendidikan inklusif; (ii) kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan; (iii) kurikulum pendidikan; (iv) penguatan ekosistem pendidikan; (v) digitalisasi pendidikan; (vi) penguatan PAUD dan karakter; dan (vii) tata kelola pendidikan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait