PSPK dan KMPPI Dorong Penguatan Kebijakan Evaluasi Pendidikan Nasional

Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan

Ia menambahkan, “kebijakan evaluasi pendidikan perlu membangun ekosistem pembelajaran yang menumbuhkan refleksi, perbaikan, dan kolaborasi di tingkat sekolah. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada angka atau skor, melainkan berfungsi sebagai umpan balik yang mendorong kualitas pendidikan secara sistemik,” tambah Anindito.

Sementara itu, Bukik Setiawan, Ketua Guru Belajar Foundation menekankan pentingnya menjaga kepercayaan kepada guru untuk melakukan evaluasi hasil belajar murid, seraya membangun evaluasi sistem pendidikan yang komprehensif untuk membantu guru melakukan perbaikan proses belajar.

“Ketika berbicara profesi guru maka kita berbicara tentang kewenangan profesi tersebut, yaitu melakukan evaluasi hasil belajar murid. Evaluasi sistem pendidikan jangan sampai merampas kewenangan guru, tapi justru membantu guru melalui umpan balik konstruksi agar guru dapat melakukan peningkatan mutu pembelajaran,” ujar Bukik.

“Evaluasi seharusnya menjadi peta arah pembelajaran, bukan palu penghakiman hasil belajar. Guru perlu diberdayakan agar mampu menggunakan hasil asesmen untuk memperbaiki strategi pembelajaran dan menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna,” ujar Bukik.

Dari sisi kapasitas pendidik, Patrya Pratama, Direktur INSPIRASI Foundation, menyoroti pentingnya kompetensi evaluasi (literasi asesmen) sebagai fondasi utama dalam peningkatan mutu pembelajaran yang sebenarnya sejalan dan sangat krusial dalam pendekatan Pembelajaran Mendalam yang didorong oleh Kemdikdasmen kini.

“Kualitas evaluasi pendidikan nasional sangat bergantung pada sejauh mana guru memiliki kompetensi asesmen yang baik, mampu menilai secara efektif, reflektif, dan inklusif. Guru perlu memahami bahwa evaluasi adalah bagian dari proses belajar, bukan hanya hasil agar pembelajaran mendalam benar-benar terwujud,” jelas Patrya. Ia menekankan “literasi asesmen harus menjadi bagian integral dari kompetensi profesional guru dalam RUU Sisdiknas, agar evaluasi hasil belajar dapat mendorong keadilan dan kebermaknaan proses pendidikan.”

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait