JAKARTA, CILACAP.INFO – Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER) di platformnya. ASTER menjadi salah satu aset kripto terbaru yang telah masuk dalam daftar whitelist PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan penambahan ini, jumlah aset kripto yang sah dan legal diperdagangkan di Indonesia kini mencapai 1.416 token.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menjelaskan bahwa perdagangan token ASTER di Tokocrypto kini tersedia dalam pair ASTER/IDR, sehingga pengguna dapat melakukan transaksi langsung menggunakan Rupiah tanpa perlu konversi ke aset kripto lain. “Langkah ini diharapkan dapat mempermudah investor dan trader dalam bertransaksi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap aset kripto potensial global melalui ekosistem yang aman, teregulasi, dan ramah pengguna,” jelasnya.
ASTER merupakan token asli (native token) dari Aster Decentralized Perpetuals Exchange (Perp DEX), sebuah proyek decentralized exchange yang fokus pada perdagangan kontrak perpetual. Token ini menjadi viral sejak peluncurannya pada September 2025, setelah mencatat lonjakan harga spektakuler dari sekitar US$0,02 (sekitar Rp331) menjadi lebih dari US$2,00 (sekitar Rp33.144) hanya dalam hitungan hari, setara dengan kenaikan hingga 9.900%.
Lonjakan ekstrem ini membuat ASTER beberapa kali masuk daftar top gainer di CoinMarketCap, menandakan minat dan aktivitas perdagangan yang sangat tinggi. Sentimen positif juga diperkuat oleh dukungan Changpeng Zhao (CZ), pendiri Binance, yang disebut terlibat sebagai penasihat (advisor) melalui venture capital YZi Labs.
Pastikan Seleksi Ketat dan Kepatuhan Regulasi
Menanggapi antusiasme terhadap ASTER, Calvin menegaskan bahwa setiap aset kripto yang diperdagangkan di platform Tokocrypto telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai dengan ketentuan regulator.
“Setiap token yang masuk ke daftar perdagangan Tokocrypto, termasuk ASTER, telah melewati proses seleksi yang panjang dan penilaian mendalam terhadap fundamental serta likuiditasnya,” ujar Calvin.
“Kami memastikan setiap aset yang diperdagangkan telah sesuai dengan regulasi dan terdaftar di whitelist resmi CFX di bawah pengawasan OJK. Ke depan, kami berharap proses whitelist dari regulator bisa berjalan lebih cepat agar investor tidak tertinggal momentum, mengingat dinamika industri kripto yang sangat cepat,” tambahnya.
Tampilkan Semua

