UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?

UU2PK (3)
UU2PK (3)

JAKARTA, CILACAP.INFO – Diskursus mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali mencuat seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isu penting yang tengah mengemuka adalah potensi kripto untuk berkembang bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyampaikan usulan agar revisi UU P2SK dapat memberikan ruang lebih luas bagi inovasi kripto, termasuk harmonisasi dengan sektor keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran. Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mekanisme serupa sudah diterapkan di Amerika Serikat, di mana stablecoin mulai diakui untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9).

Dukungan dari Pelaku Industri
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif usulan yang disampaikan asosiasi tersebut dengan menekankan pentingnya kerangka regulasi yang progresif dan adaptif. Menurutnya, regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.

Calvin menilai inisiatif asosiasi untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain. Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version