Oleh sebab itu, katanya, di sinilah advokasi masyarakat sipil mengambil peran penting karena hadir sebagai jalan untuk “melawan ketidakseimbangan” dalam proses pembuatan kebijakan publik.
“Sebagai pengawal keseimbangan dan sekaligus pengingat bahwa pembangunan sejati tak bisa lepas dari keberlanjutan ekologi. Advokasi menjadi suara bagi yang tak terdengar—alam, masyarakat adat, dan generasi masa depan,” kata Muhamad.
Temuan dan Upaya KEHATI
● Riset KEHATI bersama Semeru Institute, 2024 menemukan gerakan advokasi menghadapi kendala internal: keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi, dan sumber dana umumnya tergantung donor luar negeri.
● Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN mencatat, 2019-2024, ada 2,57 juta hektare wilayah adat dirampas, kerap disertai kriminalisasi.
● Kesadaran global akan krisis lingkungan juga meningkat pesat. Aksi protes global juga melonjak, lebih dari 4.500 demonstrasi di 150 negara pada 2019.
● Sejak 2014, KEHATI menginisiasi Biodiversity Warriors, gerakan kaum muda yang kini memiliki lebih dari 7.000 anggota di seluruh Indonesia.
● KEHATI mendorong kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam 2 dekade terakhir bersama mitra: akademisi, masyarakat sipil, hingga generasi muda.
● Advokasi meluas ke sektor keuangan dengan merilis Indeks SRI-KEHATI pada 2009, mendorong investasi berkelanjutan, atasi pendanaan dalam advokasi.
Muhamad menegaskan bahwa peran masyarakat sipil vital dalam mendorong kebijakan berbasis bukti, melindungi lingkungan, mencegah korupsi, serta memastikan suara masyarakat lokal dan adat ikut didengar. Meski penuh tantangan, gerakan ini adalah harapan bagi masa depan bumi.
“Advokasi harus berfungsi sebagai alat membangun akuntabilitas dan transparansi. Advokasi organisasi sipil juga harus memperkuat suara masyarakat lemah, dan memastikan mereka didengar,” katanya.
Sayangnya, advokasi bukan jalan mudah bagi para pembela lingkungan, seperti aktivis, jurnalis, dan masyarakat adat, yang kerap menghadapi represi. Walhi mencatat, 1.131 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan pada periode 2014-2024.
Tampilkan Semua