SEMARANG, CILACAP.INFO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Asistensi Penanganan Perlintasan Sebidang Korlantas Polri atas komitmen dan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan asistensi keselamatan perlintasan sebidang dilaksanakan selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 3-4 Juni 2025, yang bertempat di Polres Kendal, Polres Batang, dan Polres Demak. Dalam kegiatan ini, Tim Asistensi Korlantas Polri menghadirkan para pemangku kepentingan dari berbagai instansi terkait, antara lain PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Jasa Raharja, serta Satuan Lalu Lintas Polres dari wilayah Kabupaten Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Slawi, Demak, Grobogan, dan Blora.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang membahas regulasi dan permasalahan di lapangan terkait keberadaan perlintasan sebidang. Diskusi ini bertujuan untuk memetakan permasalahan yang ada, menyusun strategi bersama, serta menyelaraskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh setiap instansi sesuai tugas dan kewenangannya dalam rangka meningkatkan keselamatan.
Kombes Pol Hamka Mapaita, Staf Kamsel Korlantas Polri, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani isu keselamatan di perlintasan sebidang. “Kita harus memahami dengan benar apa itu perlintasan sebidang, memetakan persoalan, dan menetapkan tanggung jawab masing-masing instansi. Jangan sampai ada lagi korban jiwa pada perlintasan sebidang ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa secara prinsip, pemikiran lintas sektor mengenai keselamatan di perlintasan sebidang sudah selaras, namun masih dibutuhkan aksi nyata dan konsisten di lapangan agar perbaikan yang diinginkan dapat terwujud.
Salah satu pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Ir. Tatang Maulana Maliq, pakar transportasi yang menyoroti aspek regulasi perlintasan sebidang. Dalam pemaparannya, Ir. Tatang menekankan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian hingga Peraturan Menteri Perhubungan, secara tegas telah mengatur tata kelola perlintasan sebidang.
Tampilkan Semua