1. Efisiensi Waktu dan Biaya yang Luar Biasa
Lupakan proses cetak, kirim fisik, tunggu, pindai. Dengan tanda tangan digital, dokumen dapat ditandatangani dan dikirim kembali dalam hitungan menit, menghemat biaya kertas, tinta, pengiriman, dan waktu kerja yang berharga.
2. Keamanan Jauh Lebih Unggul
Dibandingkan tanda tangan basah yang mudah ditiru, tanda tangan digital dilindungi oleh lapisan enkripsi dan validasi sertifikat yang kuat, membuatnya sangat sulit dipalsukan. Risiko penipuan dokumen dapat diminimalisir secara drastis.
3. Kekuatan Hukum yang Sah
Di Indonesia, tanda tangan digital yang menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Berinduk yang terdaftar di KOMDIGI memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, sesuai dengan UU ITE dan peraturan turunannya. Dokumen Anda sah secara legal.
4. Fleksibilitas dan Mobilitas Tinggi
Tandatangani dokumen kapan saja, di mana saja, hanya dengan perangkat yang terhubung internet. Ini sangat mendukung pola kerja jarak jauh (remote work) dan proses bisnis yang membutuhkan kecepatan respons.
5. Ramah Lingkungan
Mengurangi penggunaan kertas secara signifikan berarti turut berkontribusi pada kelestarian lingkungan. Bisnis Anda menjadi lebih hijau dan berkelanjutan.
Bagaimana Cara Kerja Tanda Tangan Digital?
Prosesnya sebenarnya cukup sederhana dari sisi pengguna, meskipun teknologi di baliknya canggih:
Pendaftaran & Verifikasi: Pengguna mendaftar ke PSrE terpercaya seperti ezSign dan melalui proses verifikasi identitas elektronik (e-KYC) yang ketat.
• Penerbitan Sertifikat Elektronik: Setelah identitas terverifikasi, PSrE akan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang unik untuk pengguna.
• Proses Penandatanganan: Pengguna mengunggah dokumen ke platform PSrE, menempatkan tanda tangan digital di lokasi yang diinginkan.
• Otentikasi: Pengguna melakukan otentikasi (misalnya dengan OTP, PIN, atau biometrik) untuk mengonfirmasi tindakan penandatanganan.
Tampilkan Semua