Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 terbit sebagai penjabaran kewajiban perusahaan untuk memiliki personel berkompeten di bidang pengendalian pencemaran air. Perusahaan yang mengabaikan hal ini dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan ancaman pencabutan izin operasional. Pelatihan dan sertifikasi menjadi sarana strategis bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi dan mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Dasar Hukum: Menjawab Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha bertanggung jawab mencegah dan menangani dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air. Dalam praktiknya, perusahaan harus menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang mencakup rencana pengendalian air limbah.
PERMENLHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Menetapkan standar sertifikasi bagi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Dalam regulasi ini, kualifikasi, kompetensi, serta tata cara sertifikasi SDM yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran air dijelaskan secara detail.
Sanksi dan ImplikasiJika perusahaan tidak memenuhi standar kompetensi bagi PPPA sesuai peraturan, sanksi administratif dapat dijatuhkan. Lebih jauh, jika pencemaran air yang ditimbulkan mengganggu lingkungan dan masyarakat secara serius, reputasi perusahaan pun terancam. Risiko konflik sosial, tuntutan hukum, hingga penutupan pabrik bisa saja terjadi.
Mengapa Training PPPA Penting?
Pemenuhan Kewajiban HukumTraining PPPA menjadi cara efektif untuk memperoleh kualifikasi dan sertifikasi sesuai PERMENLHK. Dengan memiliki personel bersertifikasi, perusahaan menunjukkan komitmen pada perlindungan lingkungan dan meminimalisir risiko sanksi.
Upaya Pencegahan yang Terukur
Pencemaran air dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang tidak kecil. Dengan penanganan proaktif, perusahaan dapat menekan biaya remediasi jangka panjang serta menjaga keberlanjutan operasional.