Berdasarkan data terbaru, secara nasional terdapat 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.803 perlintasan merupakan perlintasan resmi, sementara 1.093 lainnya adalah perlintasan liar. Dari perlintasan resmi, sebanyak 979 perlintasan dijaga oleh KAI, 538 dijaga oleh Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah, 40 perlintasan dijaga oleh pihak swasta, dan 460 dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Namun, sebanyak 1.879 perlintasan tidak memiliki penjagaan, sehingga memerlukan perhatian lebih dalam aspek keselamatan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan sepanjang tahun 2024, KAI telah menutup 309 perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur bahwa perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpalang pintu harus ditutup atau dinormalisasi. Sementara itu, pada Januari 2025, KAI kembali menutup 8 perlintasan sebidang sebagai langkah berkelanjutan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Penerapan Teknologi Keselamatan di Aplikasi Grab
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari kesamaan misi untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih aman bagi masyarakat.
“Dengan informasi mengenai lokasi-lokasi palang pintu dari KAI, kami dapat memperkaya pemetaan dan sistem deteksi di aplikasi kami. Mitra Pengemudi akan secara otomatis mendapatkan notifikasi ketika rute yang dilewati terdeteksi melintasi perlintasan sebidang sehingga dapat berkendara dengan lebih waspada. Dengan materi yang diberikan oleh tim KAI, kami juga tengah mempersiapkan berbagai jenis konten edukasi bagi Mitra Pengemudi agar berkendara lebih aman saat berada di jalan,” tambah Neneng.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan yang pertama dan bagian dari bentuk nyata sinergi antara transportasi publik dan layanan on-demand untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman.
Tampilkan Semua