Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan langkah Bappebti ini merefleksikan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengintegrasikan inovasi aset digital dengan tatanan regulasi yang kokoh. Tujuannya tidak hanya untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya, tetapi juga untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam ekosistem aset digital. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia,” kata Tirta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Dino Milano Siregar, menyampaikan OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem kripto pascatransisi melalui kolaborasi yang mendorong inovasi berkelanjutan, penguatan regulasi yang adaptif, serta peningkatan literasi dan perlindungan bagi investor guna menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan transparan,” kata Dino.
Dalam riset Indonesia Crypto and Web3 Industry Report 2024 yang dilakukan oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI – Aspakrindo) bersama ICN – Coinvestasi menyoroti Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan signifikan, naik ke posisi ketiga dalam indeks adopsi global pada 2024, memposisikannya sebagai negara terdepan di Asia Tenggara, diikuti oleh Vietnam di posisi kelima dan Filipina di posisi kedelapan.
Investor kripto di Indonesia datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Menurut survei Coinvestasi pada Desember 2024, sekitar 83% dari total investor kripto berasal dari wilayah Jawa dan Bali, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan konsentrasi tertinggi mencapai 24,6%, sementara yang lainnya berasal dari provinsi lainnya.
Tampilkan Semua