JAKARTA, CILACAP.INFO – Halo para pelaku usaha dan penggemar gadget! Ada kabar penting nih buat kalian yang bergerak di bidang elektronik atau punya bisnis alat-alat elektronik. Mulai sekarang, registrasi K3L itu wajib banget buat produk-produk elektronik yang beredar di Indonesia. Jangan sampai deh, produk kamu kena sanksi atau malah dilarang beredar karena nggak ngurus ini. Yuk, simak penjelasannya biar kamu nggak ketinggalan info!
Apa Itu Registrasi K3L?
Registrasi K3L adalah proses pendaftaran produk yang harus mematuhi standar Kemasan, Keamanan, dan Lingkungan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Tujuannya apa? Ya biar produk-produk yang beredar di pasar itu aman buat kita pakai, nggak membahayakan kesehatan, dan ramah lingkungan. Jadi, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga buat jaga kualitas dan keamanan produk yang kita gunakan sehari-hari.
Nah, buat alat-alat elektronik, registrasi K3L ini wajib hukumnya. Kenapa? Karena alat elektronik termasuk barang yang punya potensi risiko buat kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Misalnya, kalau ada produk elektronik yang nggak memenuhi standar, bisa aja nanti malah bikin konsumen celaka atau merusak lingkungan. Makanya, pemerintah lewat Juknis K3L No. 36 Tahun 2023 mewajibkan registrasi ini.
Apakah Registrasi K3L Wajib Buat Semua Produk?
Nggak semua produk sih, tapi khusus buat barang-barang yang punya risiko tinggi kayak alat elektronik, bahan kimia, atau produk lain yang udah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Jadi, kalau kamu punya bisnis alat elektronik, baik itu produk lokal atau impor, wajib banget buat daftarin produkmu. Jangan sampai deh, produk impor kamu nggak bisa masuk pasar Indonesia karena nggak ada sertifikat K3L.
Apa Sanksinya Kalau Nggak Registrasi K3L?
Tampilkan Semua