JAKARTA, CILACAP.INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Proses peralihan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. SEOJK ini mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan bagi para pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan proses peralihan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iqbal mengatakan, apresiasi terhadap Bappebti yang telah membangun industri kripto Indonesia patut diberikan, mengingat peran penting regulator dalam menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami melihat upaya Bappebti dalam mendukung pertumbuhan industri ini sebagai langkah visioner yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, baik domestik maupun internasional. Hal ini tentu menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri kripto di Indonesia ke depannya,” ujar Iqbal.
Tampilkan Semua