Kepastian ini diperoleh setelah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pengecekan SPM terhadap armada listrik Evista di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Setelah melakukan pengecekan SPM terhadap armada listrik Evista di Bandara Halim Perdana Kusuma, BPTJ langsung menerbitkan Keputusan (KEP) yang menyatakan bahwa armada listrik Evista telah SPM untuk angkutan orang di luar trayek Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan transportasi ramah lingkungan di kawasan Jabodetabek, sekaligus memastikan bahwa armada Evista memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan layanan.
Penilaian ini dilakukan berdasarkan hasil pengecekan yang menyeluruh terhadap armada Evista, baik dari segi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun fasilitas yang disediakan untuk penumpang.
Dalam pengecekan tersebut, BPTJ menilai berbagai aspek yang menjadi indikator utama dalam SPM, antara lain keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Penilaian ini memastikan bahwa armada listrik Evista memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk layanan transportasi publik di kawasan Jabodetabek.
Tampilkan Semua