JAKARTA, CILACAP.INFO – Menentukan bentuk badan usaha adalah langkah penting bagi para pebisnis di Indonesia. Bagi banyak orang yang baru memulai, pilihan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) sering kali membingungkan.
Masing-masing struktur usaha ini memiliki karakteristik, kelebihan, serta kekurangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan.
Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perbedaan antara CV dan PT. Pemahaman ini penting agar Anda bisa memilih struktur usaha yang sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan bisnis Anda.
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Bentuk usaha ini sering kali dipilih oleh usaha kecil dan menengah yang memiliki struktur sederhana dan lebih mudah dibentuk daripada PT. Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif berperan sebagai penyedia modal tanpa ikut serta dalam pengelolaan.
Karakteristik CV
Struktur Kemitraan: CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pengelola yang berwenang dalam mengatur operasional bisnis sehari-hari, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai penyedia modal dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.
Modal dan Peran: CV umumnya tidak memiliki persyaratan modal minimum. Modal yang dimiliki bersumber dari sekutu pasif, sehingga fleksibel untuk dimodifikasi sesuai kebutuhan bisnis.
Tanggung Jawab Sekutu Aktif: Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Artinya, mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian atau hutang perusahaan jika terjadi masalah dalam operasional.
Keunggulan dan Kekurangan CV
Keunggulan CV:
Struktur Sederhana: CV memiliki prosedur pendirian yang lebih sederhana, sehingga cocok untuk usaha kecil dan menengah atau bisnis yang baru merintis.
Tampilkan Semua