“Kami memastikan bahwa data pribadi klien/mitra aman di LindungiHutan, yaitu dengan berbagai upaya perlindungan data pribadi yang dipegang,” ucap Ferdian.
Dirinya menambahkan, LindungiHutan menanamkan mindset kepada tim mengenai pentingnya perlindungan dan menjaga keamanan data pribadi setiap orang. Dengan cara menggunakan data pribadi sesuai dengan peruntukan, tidak menggunakan data pribadi untuk hal hal yang tidak diperlukan, penggunaan data pribadi harus terkonfirmasi dengan baik oleh pemilik data tersebut.
Di dalam UU No. 27 Tahun 2022, juga mengatur atas penyalahgunaan data pribadi setiap individunya. Secara tegas, setiap orang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Selain tuntutan hukum, penting bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Ferdian menekankan bawa perlindungan data pribadi harus disadari oleh setiap individu/masyarakat. Data pribadi yang tersebar kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat disalahgunakan dan merugikan pemilik data pribadi.
Untuk itu, setiap individu harus menjaga prinsip perlindungan data pribadi, baik miliknya sendiri atau pun milik orang lain agar tidak terjadi kerugian yang ditimbulkan dan penyalahgunaan data pribadi.
Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022, Indonesia bergerak menuju ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, terutama di sektor-sektor dengan sumber daya terbatas, langkah ini dianggap perlu untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan data di era digital.
LindungiHutan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari peraturan tersebut, semua subjek data pribadi dan semua pihak yang terkait dapat meningkatkan standar perlindungan data pribadi supaya sejalan dengan peraturan tersebut” tutup Ferdian.