2. Pemeriksaan Formalitas: DJKI melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Merek harus memiliki karakteristik pembeda dan tidak menyesatkan terkait barang atau jasa yang diwakilinya.
3. Publikasi untuk Keberatan: Setelah permohonan lulus pemeriksaan formalitas, permohonan tersebut dipublikasikan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika mereka merasa merek tersebut melanggar hak yang telah ada.
4. Pemeriksaan Substantif: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa merek dagang tersebut tidak bertentangan dengan hukum, peraturan, ketertiban umum, atau kesusilaan di Indonesia.
5. Penerbitan Sertifikat: Setelah lulus pemeriksaan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek dagang, yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun, dengan opsi untuk diperpanjang.
Alasan Penolakan Permohonan Merek Dagang
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan penolakan permohonan merek dagang di Indonesia, antara lain:
– Itikad tidak baik: Jika merek dagang memiliki kemiripan yang signifikan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan dengan maksud yang tidak jujur.
– Pelanggaran terhadap kesusilaan umum atau ideologi negara: Merek yang menyinggung sentimen agama atau budaya, atau melanggar hukum Indonesia.
– Menyesatkan atau deskriptif: Merek yang dapat menipu konsumen terkait kualitas atau karakteristik produk atau jasa yang diwakilinya.
Penegakan Merek Dagang dan Sanksi
Setelah merek dagang terdaftar, pemilik dapat mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar hak mereka, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memberikan perlindungan yang kuat bagi pemegang merek dagang, dengan sanksi pelanggaran yang bervariasi, mulai dari denda hingga 500 juta rupiah (US$33.554) hingga hukuman penjara selama 4 tahun.