Banding paten yang dilakukan oleh IAC ini merupakan bagian dari upaya advokasi untuk menentang monopoli paten oleh perusahaan-perusahaan farmasi besar yang menghambat akses ke pengobatan esensial di negara-negara berkembang. Melalui Konsorsium Make Medicines Affordable yang dipimpin oleh ITPC, berbagai organisasi berbasis komunitas di India, Argentina, Indonesia, Vietnam, dan Thailand telah mengajukan 9 permohonan banding paten atas Lenacapavir milik Gilead. Organisasi-organisasi tersebut adalah Thai Network of People living with HIV (TNP+), Delhi Network of Positive People (DNP+), Fundación Grupo Efecto Positivo, Vietnam Network of People living with HIV (VNP+), dan Indonesia AIDS Coalition (IAC).
“Kita perlu segera membuka akses ke Lenacapavir dan memastikan bahwa inovasi ini bisa dimanfaatkan oleh semua orang, tanpa terkecuali,” lanjut Ferry Norila, Communication, Campaign, and Advocacy Coordinator IAC. “Saat ini, akses ke Lenacapavir terhalang oleh berbagai paten sekunder. Padahal, UU Paten Indonesia, melalui Pasal 4(f) tidak memperbolehkan adanya paten terhadap penggunaan ataupun bentuk baru dari senyawa yang sudah dikenal tanpa adanya peningkatan manfaat. Monopoli paten, sebagaimana dengan yang dilakukan oleh Gilead, membatasi masuknya produsen generik dan menghambat akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia.“
Tentang Indonesia AIDS Coalition
Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah organisasi berbasis komunitas yang berkontribusi pada upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam program penanggulangan HIV-AIDS nasional melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.