5. Mesin pencari (tertulis, suara, gambar, musik, video, film, permainan)
6. Konten digital berbayar
7. Media sosial, layanan jaringan, layanan komunikasi (obrolan, panggilan video, email, panggilan suara, atau percakapan online dalam bentuk platform digital)
Haruskah Anda Mendirikan Perusahaan di Indonesia untuk Menjalankan Bisnis Online di Indonesia?
Jawabannya tidak wajib. Menteri Komunikasi dan Informatika mengizinkan penyelenggara sistem elektronik yang didirikan berdasarkan hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain, tetapi:
1. Memberikan layanan di wilayah Indonesia
2. Melakukan kegiatan usaha di Indonesia; dan/atau
3. Sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia
Subjek di atas wajib mendaftar dan memperoleh Izin Edar untuk dapat beroperasi di Indonesia.
Langkah-Langkah Mendapatkan Lisensi PSE
Persiapan Dokumen
1. Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia: Mulailah dengan menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan. Dokumen ini meliputi anggaran dasar, persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memperoleh izin usaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara lain: identitas penyelenggara sistem elektronik, identitas direktur, akta pendirian, jumlah pengguna di Indonesia dan nilai transaksi dari Indonesia. Semua dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
3. Menyusun profil lengkap Penyelenggara Sistem Elektronik dan sistemnya, yang merinci sistem elektronik dan operasinya.
Registrasi
Gunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengajukan Lisensi PSE. Platform ini adalah satu-satunya saluran untuk pendaftaran. Pastikan klasifikasi yang akurat dari detail bisnis dan sistem Anda, termasuk jenis sistem, lokasi server, dan cara sistem tersebut mengelola proses bisnis.
Sistem elektronik Anda akan segera terdaftar di situs web/sistem pemerintah yang menandai pendaftaran resmi
Kerangka Hukum dan Pemenuhan
Lisensi PSE diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2021 (“Peraturan”). Setelah memperoleh Izin PSE, perusahaan harus mematuhi pemenuhan yang diatur dalam Peraturan, seperti:
Tampilkan Semua