Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil

Berdasarkan UU KIA, karyawan yang mengambil cuti hamil berhak atas upah penuh selama empat bulan pertama cuti. Untuk bulan kelima dan keenam, karyawan menerima 75% dari upah bulanan mereka. Struktur ini memastikan bahwa ibu yang bekerja menjaga stabilitas keuangan selama masa cuti panjang mereka sekaligus memberi mereka waktu yang diperlukan untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan anak mereka.

Para suami berhak menikmati periode cuti berikut untuk menghabiskan waktu bersama istri mereka:

1. Periode persalinan: dua hari dan maksimal tiga hari berikutnya atau periode lain sesuai kesepakatan; atau

2. Keguguran: dua hari.

Selain cuti ayah, ayah juga berhak untuk menerima waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak-anaknya dengan ketentuan sebagai berikut:*

1. Istri mereka mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan dan/atau keguguran;

2. Anak-anak mereka yang baru lahir mengalami masalah kesehatan dan/atau komplikasi;

3. Istri mereka meninggal saat melahirkan;

4. dan/atau Anak-anak mereka yang baru lahir meninggal.

Tujuan pemerintah dengan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa ibu, ayah, dan anak-anak menerima perawatan yang memadai selama tahap perkembangan awal, yang berkontribusi pada visi “Indonesia Emas 2045”. Namun, perubahan ini telah memicu tanggapan yang beragam di berbagai sektor.

Kelayakan dan Persyaratan

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, semua karyawan perempuan di Indonesia, terlepas dari apakah mereka bekerja di sektor publik atau swasta, berhak atas cuti hamil. Karyawan diharuskan untuk memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan kehamilan dan perkiraan tanggal persalinan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cuti penuh.

Pengusaha dilarang memberhentikan karyawan selama cuti hamil, karena undang-undang menjamin perlindungan pekerjaan selama masa cuti. Meskipun undang-undang jelas tentang kelayakan dan perlindungan pekerjaan, penerapan praktis dari peraturan ini diperkirakan akan bervariasi tergantung pada ukuran dan sumber daya perusahaan.

Manfaat Cuti Melahirkan yang Diperpanjang

Masa cuti hamil selama enam bulan menawarkan banyak manfaat bagi ibu dan anak-anak mereka.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait