Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia

Ilustrasi Proses Penutupan Perusahaan di Indonesia
Ilustrasi Proses Penutupan Perusahaan di Indonesia

2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian terkait melalui OSS (online single submission): Lembaga pemerintah yang menerbitkan izin terkait.

3. Otoritas Pajak: Memastikan semua kewajiban pajak diselesaikan sebelum penutupan.

Dokumen Hukum Utama yang Dibutuhkan

1. Anggaran Dasar: Dokumentasi perusahaan asli yang menguraikan tujuan dan struktur hukum perusahaan.

2. Perjanjian Pemegang Saham: Perjanjian yang mengatur proses penutupan, terutama mengenai hak pemegang saham.

3. Kontrak dan Liabilitas: Semua kontrak hukum yang ada atau kewajiban yang belum dipenuhi harus diselesaikan.

Dokumen yang tepat sangat penting untuk memastikan proses penutupan yang lancar dan menghindari perselisihan hukum di masa mendatang.

Langkah-langkah Menutup Perusahaan Secara Hukum

Penutupan perusahaan di Indonesia mengikuti proses hukum terstruktur yang harus dilalui oleh pemilik bisnis.

TAHAP 1: RENCANA LIKUIDITAS

Langkah 1: Adakan Rapat Pemegang Saham

Langkah pertama adalah mengadakan rapat pemegang saham formal untuk membahas dan menyetujui keputusan penutupan perusahaan. Hal ini memerlukan penyusunan dan penandatanganan resolusi penutupan perusahaan, yang harus disetujui oleh pemegang saham dengan kuorum sesuai undang-undang perusahaan atau Anggaran Dasar perusahaan. Rapat pemegang saham juga akan menunjuk likuidator perusahaan. Setelah penandatanganan rapat ini, nama perusahaan harus ditambahkan di belakang “dalam likuidasi”.

Langkah 2: Pengumuman di Koran Nasional

Rencana likuidasi wajib diumumkan dalam surat kabar nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.

Langkah 3: Proses Notaris dan Pemberitahuan kepada Pihak Berwenang

Keputusan rapat umum pemegang saham tersebut dituangkan dalam akta notaris dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disertai bukti pengumuman surat kabar yang telah diumumkan kepada masyarakat.

TAHAP 2: PENYELESAIAN ASET PERSEROAN

Langkah 1: Penyelesaian Hutang dan Kewajiban

Sebelum perusahaan dapat ditutup secara resmi, semua kewajiban keuangan harus diselesaikan. Termasuk melunasi hutang, menyelesaikan akun dengan kreditor, dan memastikan semua pajak dibayarkan. Kompensasi karyawan, jika ada, juga harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait