JAKARTA, CILACAP.INFO – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Baznas Mengembangkan Produk UMK Keluarga Prasejahtera melalui Pelatihan Keterampilan Vocasional SKKNI pada tanggal 7-9 Agustus 2024 di Hotel Cavinton – Yogyakarta dan 19-21 Agustus 2024 Hotel TreePark – Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam rangka Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Asisten Deputi Pengembangan SDM UKM, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Kampus UKM menyelenggarakan kegiatan Pengembangan SDM UKM Berbasis Keterampilan Vocasional SKKNI di Wilayah Kemiskinan Ekstrem bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 7-9 Agustus 2024 di Hotel Cavinton, Yogyakarta dan pada pada tanggal 19-21 Agustus 2024 di Hotel TreePark Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Beberapa materi yang sangat dibutuhkan oleh UKM telah disampaikan oleh narasumber selama pelatihan, dengan tujuan untuk menggali potensi UKM sebagai bagian dari Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Instruktur Kampus UKM, Bambang Arif Nugraha menyampaikan pentingnya mengikuti tren pengembangan produk agroindustri dan penganekaragaman jenis produk berbahan baku lokal yang memiliki nilai tambah.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa “Produk lokal secara potensial dapat dikembangkan melalui Rumah Produksi Bersama (factory sharing). Rumah Produksi Bersama diharapkan mampu mengembangkan produk agroindustri berbahan baku lokal dari sisi pengolahan dan pengemasan, seperti untuk produk olahan yang bersifat kering, frozen food, hingga produk sterilisasi komersial.”
Peserta pelatihan pengembangan produk agroindustri bukan hanya diberikan pengetahuan terkait pengembangan produk berbahan baku lokal, melainkan juga diarahkan untuk dapat menghasilkan produk berdaya saing global. Pemilihan kemasan produk, pencantuman informasi yang memadai pada label kemasan, serta tahapan proses dalam rangkaian pengurusan izin edar produk pangan juga menjadi topik materi yang dibekalkan kepada seluruh peserta. Pada materi pengurusan izin edar, pemateri menjelaskan kriteria standar pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT) untuk produk bersifat olahan kering dan berisiko rendah, standar pemenuhan Izin Penerapan CPPOB, hingga standar pemenuhan Izin Penerapan PMR untuk produk olahan berisiko tinggi. Untuk UKM yang ingin memasarkan produknya ke pasar global, pemateri juga memberikan pengenalan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) sebagai prasyarat regulasi keamanan pangan untuk pasar ekspor.
Tampilkan Semua