Fleksibilitas: Fleksibilitas ini memungkinkan bisnis untuk memilih jadwal yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka dengan tetap mematuhi batasan hukum.
Peraturan Lembur
Batasan: Lembur tidak boleh melebihi empat jam per hari atau 18 jam per minggu.
Tarif Pembayaran: Upah lembur bervariasi tergantung pada apakah jam tambahan tersebut dikerjakan pada hari kerja, akhir pekan, atau hari libur. Misalnya:
a. Hari kerja: 1,5 kali upah per jam pada jam pertama, dan dua kali upah per jam pada jam-jam berikutnya.
b. Akhir pekan/Hari Libur Nasional: Dua kali upah per jam untuk delapan jam pertama, tiga kali lipat untuk jam kesembilan, dan empat kali lipat untuk jam tambahan.
Dokumentasi: Dokumentasi yang tepat dan proses persetujuan untuk kerja lembur harus dipelihara untuk memastikan kepatuhan dan mencegah perselisihan.
Hak Cuti
Karyawan di Indonesia berhak atas berbagai jenis cuti, untuk memastikan kesejahteraan mereka dan kepatuhan terhadap hukum setempat.
1. Cuti tahunan
Hak: Karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah satu tahun bekerja terus menerus. Cuti yang tidak digunakan dapat dialihkan hingga enam bulan.
Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.
2. Cuti sakit
Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:
a. Gaji 100% untuk empat bulan pertama.
b. Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.
c. Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.
d. Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.
Dokumentasi: Sertifikat medis harus diberikan untuk memvalidasi cuti dan memastikan pencatatan yang benar.
3. Cuti hamil
Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.