Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan

Panduan Sistem Pajak Baru (4)
Ilustrasi Berita (Sumber: CPT Corporate)

Nomor Identitas Unit Bisnis (NITKU)

Untuk cabang atau kantor yang terpisah dari kantor pusat, sistem identifikasi yang berbeda sekarang diterapkan. Hal ini memastikan bahwa setiap unit bisnis tercatat secara individual dalam sistem pajak, meningkatkan akurasi dalam pengumpulan pajak dan kepatuhan.

Untuk memastikan kepastian hukum dan memfasilitasi layanan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan No. PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16-Digit, dan NITKU untuk layanan administrasi pajak, efektif mulai 1 Juli 2024.

Implementasi Nomor Identifikasi Baru

Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lembaga pemerintah lainnya harus menggunakan Nomor Identifikasi Baru untuk layanan yang melibatkan NPWP wajib pajak. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan pengalaman pengguna bagi wajib pajak. Berikut adalah layanan terperinci yang dicakup:

Pendaftaran Wajib Pajak (e-registrations): Wajib pajak sekarang dapat mendaftar secara online, menggunakan NIK atau NPWP 16-digit, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Ini menghilangkan kebutuhan akan dokumen fisik dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.

Layanan akun profil wajib pajak melalui DJP Online: Melalui platform DJP Online, wajib pajak dapat mengelola profil mereka, memperbarui informasi, dan mengakses berbagai layanan. Sentralisasi ini membantu dalam memelihara catatan yang akurat dan menyederhanakan pengelolaan informasi wajib pajak.

Konfirmasi informasi status wajib pajak (KSWP): Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk memverifikasi status mereka dan memastikan bahwa catatan mereka terbaru. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26): Pemberi kerja sekarang dapat menerbitkan sertifikat pemotongan secara elektronik, dan melaporkan pengembalian pajak penghasilan untuk karyawan mereka di bawah Pasal 21 dan 26. Digitalisasi ini mengurangi kesalahan dan menyederhanakan proses pelaporan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait