Pendaftaran Wajib Pajak (e-registrations): Wajib pajak sekarang dapat mendaftar secara online, menggunakan NIK atau NPWP 16-digit, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Ini menghilangkan kebutuhan akan dokumen fisik dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.
Layanan akun profil wajib pajak melalui DJP Online: Melalui platform DJP Online, wajib pajak dapat mengelola profil mereka, memperbarui informasi, dan mengakses berbagai layanan. Sentralisasi ini membantu dalam memelihara catatan yang akurat dan menyederhanakan pengelolaan informasi wajib pajak.
Konfirmasi informasi status wajib pajak (KSWP): Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk memverifikasi status mereka dan memastikan bahwa catatan mereka terbaru. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.
Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26): Pemberi kerja sekarang dapat menerbitkan sertifikat pemotongan secara elektronik, dan melaporkan pengembalian pajak penghasilan untuk karyawan mereka di bawah Pasal 21 dan 26. Digitalisasi ini mengurangi kesalahan dan menyederhanakan proses pelaporan.
Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Terpadu (e-Bupot Unifikasi): Layanan ini lebih lanjut memadukan proses pelaporan pengembalian pajak penghasilan, membuatnya lebih mudah bagi bisnis untuk mematuhi peraturan pajak.
Penerbitan sertifikat pemotongan dan pelaporan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Terpadu oleh lembaga pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah): Lembaga pemerintah juga dapat menggunakan sistem elektronik ini untuk mengelola pelaporan pajak mereka, memastikan konsistensi dan kepatuhan di seluruh sektor.
Pengajuan keberatan (e-objections): Wajib pajak sekarang dapat mengajukan keberatan terhadap penilaian pajak secara elektronik, menyederhanakan proses banding dan membuatnya lebih mudah diakses.
Layanan tambahan akan diperkenalkan secara bertahap, namun layanan yang tidak tercantum akan terus menggunakan format NPWP 15-digit tradisional. Pendekatan bertahap ini memastikan bahwa semua pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.
CTAS: Manfaat dan Tantangan
CTAS (Core Tax Administration System) adalah sistem TI canggih yang mendukung operasi DJP dan menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk meningkatkan lanskap administrasi pajak secara keseluruhan. Namun, implementasinya tidak tanpa tantangan.
Manfaat
Akun Wajib Pajak Terintegrasi: CTAS menyediakan tampilan menyeluruh dari semua kewajiban dan informasi terkait wajib pajak, membantu wajib pajak mengelola akun mereka dengan lebih efisien.
Peningkatan Kualitas Layanan: Otomatisasi proses mengurangi potensi kesalahan manusia, yang mengarah pada administrasi pajak yang lebih akurat dan dapat diandalkan.
Tampilkan Semua

