Pada 2021, banyak media besar melaporkan bahwa penambangan Bitcoin dilarang di Cina, mengutip penurunan drastis dalam hashrate jaringan Bitcoin sebagai bukti. Pada April 2021, Cina menguasai 46% hashrate global. Setelah adanya laporan larangan tersebut, hashrate turun dari 179,2 EH/s menjadi 87,7 EH/s, penurunan sebesar 51,1%.
Faktanya, Cina menetapkan kebijakan moratorium untuk pendirian lokasi penambangan baru dan niat untuk menghentikan aktivitas penambangan yang ada seiring waktu, didorong oleh tujuan netral karbon dan kekhawatiran terkait pencucian uang serta penggunaan listrik yang tinggi.
Di Cina, implementasi kebijakan dapat berbeda di berbagai wilayah. Sebagian besar aktivitas penambangan kini terjadi di Mongolia Dalam, yang jauh dari pusat-pusat kota besar dan menggunakan energi terbarukan. Selain itu, penambangan Bitcoin dalam skala besar dianggap sebagai masalah oleh Cina karena dapat menyebabkan arus keluar modal dari Yuan terhadap pembelian BTC. Oleh karena itu, perusahaan kecil yang memanfaatkan energi terbarukan yang terbuang lebih diizinkan beroperasi.
Secara keseluruhan, penambangan Bitcoin di Cina hanya ditangguhkan sementara dan sebagian besar telah kembali beroperasi, terutama di daerah-daerah terpencil. Kebijakan pemerintah Cina lebih berfokus pada tujuan lingkungan dan kontrol modal daripada larangan total terhadap penambangan Bitcoin.
Tentang Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto y ang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk memanfaatkan teknologi blockchain demi menghadirkan akses menuju kemerdekaan finansial yang adil bagi semua orang, terlepas dari lokasi atau posisi keuangan mereka.
Tampilkan Semua