Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia

Panduan Hukum Menamai PT PMA (4)
Ilustrasi Berita

Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Contoh:

  • PT 3
  • PT 123
  • PT 007

Dan nama yang terdiri dari huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata juga tidak diperbolehkan, seperti:

  • PT S
  • PT A
  • PT ABC

Nama Tidak Boleh Mengandung Makna Perusahaan, Entitas Hukum, atau Kemitraan Sipil

Dalam hal ini, nama PT tidak boleh mencakup istilah seperti Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, atau AG.

Nama Tidak Boleh Menggunakan Secara Eksklusif Tujuan, Sasaran, atau Kegiatan Usaha Perusahaan

Contoh: Nama seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan, yang hanya mencerminkan tujuan dan kegiatan perusahaan, tidak diperbolehkan.

Nama Harus Sesuai dengan Tujuan, Sasaran, dan Kegiatan Usaha Perusahaan

Jika tujuan, sasaran, dan kegiatan usaha menjadi bagian dari nama perusahaan, harus digunakan dengan cara yang mencerminkan aktivitas perusahaan secara tepat.

Konsekuensi Hukum dari Ketidakpatuhan

Gagal mematuhi peraturan penamaan dapat mengakibatkan sanksi hukum, dan kebutuhan untuk melakukan rebranding, yang bisa menjadi biaya dan waktu yang signifikan.

Tentang CPT Corporate

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks.

CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa, CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait