Rebranding PT PMA
Jika rebranding menjadi perlu, memahami langkah-langkah dan implikasi hukum penting dilakukan. Proses ini melibatkan persetujuan nama dan pembaruan dokumen hukum.
Standar Penamaan Internasional
Mengadopsi praktik terbaik internasional dapat meningkatkan daya tarik global perusahaan Anda dan memastikan kepatuhan dengan peraturan lokal dan internasional.
Persyaratan Hukum untuk Menamai PT di Indonesia
Persyaratan untuk menggunakan nama PT (Perseroan Terbatas) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas. Peraturan ini menjelaskan kondisi untuk penggunaan nama PT.
Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Investasi Dalam Negeri
Jika semua pemegang saham adalah warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia, nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia. Persyaratan ini tidak berlaku jika terdapat pemegang saham asing. Jika PT memiliki kepemilikan asing, diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Ditulis dalam Huruf Latin
Dilarang menggunakan huruf selain huruf Latin atau alfabet, seperti huruf Arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan sebagainya.
Nama PT Tidak Boleh Sudah Digunakan
Nama PT tidak boleh telah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau sangat mirip dengan nama perusahaan lain.
Nama Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Contoh: Nama bisnis yang dibuat oleh seniman Indonesia, KO & THOL, yang berarti Kopi Menthol. Namun, nama ini, jika dibaca, bertentangan dengan standar kesusilaan Indonesia dan karenanya tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.
Nama Tidak Boleh Identik atau Mirip dengan Nama Institusi Negara Lain
Nama tidak boleh identik atau mirip dengan nama institusi negara lain, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional, kecuali izin dari institusi terkait diperoleh.
Nama Tidak Boleh Terdiri dari Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Tampilkan Semua