Proses Pendaftaran Produk Makanan di BPOM Indonesia

BPOM (1) (1)
BPOM

Pendaftaran ini memungkinkan produk bersaing di pasar Indonesia, memberikan keuntungan bisnis. Selain itu, pendaftaran BPOM mendukung ekspansi internasional dengan berfungsi sebagai tolok ukur kualitas yang diakui. Pendaftaran ini juga melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan memberikan panduan kepada produsen untuk memastikan kepatuhan penuh.

Importir

Importir memerlukan pendaftaran BPOM untuk produk mereka. Ini memastikan bahwa produk impor memenuhi standar keamanan dan kualitas Indonesia, melindungi kesehatan konsumen. Kepatuhan ini merupakan persyaratan hukum, mencegah masalah hukum dan sanksi yang mungkin timbul.

Sertifikasi BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk impor dengan menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas tinggi. Pendaftaran ini memungkinkan produk impor bersaing secara adil di pasar Indonesia, memberikan keuntungan bisnis.

Selain itu, pendaftaran BPOM membantu menjaga kesetaraan antara produk lokal dan impor, memastikan keduanya mematuhi standar yang sama ketatnya. Pengawasan ini juga melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan terkait barang impor yang tidak memenuhi standar.

Jenis Produk Makanan yang Memerlukan Pendaftaran BPOM

Makanan Olahan

Makanan olahan seperti kalengan, beku, kering, dan kemasan harus didaftarkan ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas. Suplemen makanan, makanan bayi, dan makanan fungsional juga memerlukan pendaftaran untuk menjamin keamanan dan efektivitas. Aditif makanan, seperti pewarna dan pengawet, harus didaftarkan untuk memastikan keamanannya.

Semua jenis minuman, termasuk minuman ringan dan minuman beralkohol, memerlukan pendaftaran. Makanan baru atau inovatif dengan bahan atau proses unik, serta makanan yang dimodifikasi secara genetik (GMO), memerlukan persetujuan BPOM untuk keamanan. Pendaftaran BPOM memastikan produk-produk ini aman, berkualitas tinggi, dan mematuhi peraturan Indonesia.

Aditif

Aditif makanan yang memerlukan pendaftaran BPOM meliputi pewarna untuk mengubah warna makanan, pengawet untuk memperpanjang umur simpan, dan penambah rasa untuk meningkatkan rasa. Pemanis, baik alami maupun buatan, harus didaftarkan, serta emulsifier dan stabilizer untuk mempertahankan tekstur.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait