Atas segala perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Perdagangan.
(PoldaMetroJaya)
Baca juga:
Dewaweb Hadirkan SCALECON 2026 di Surabaya: Gerakan Nyata untuk Implementasi AI bagi Pebisnis

