Atas segala perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Perdagangan.
(PoldaMetroJaya)
Baca juga:
Permintaan Baja Diprediksi Naik Setelah Lebaran, Banyak Kontraktor Mulai Berburu Stok Material

