Ketegasan India Dalam Melarang Skema Piramida Bahkan Cryptocurrency Patut Diapresiasi

spam alert ilustrasi
spam alert ilustrasi

Langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah Januari yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin sambil membangun kerangka kerja untuk mata uang digital resmi. Tetapi komentar pemerintah baru-baru ini telah meningkatkan harapan investor bahwa pihak berwenang mungkin akan lebih mudah berada di pasar yang berkembang pesat.

Sebaliknya, RUU itu akan memberi pemegang cryptocurrency hingga enam bulan untuk dilikuidasi, setelah itu hukuman akan dijatuhkan, kata pejabat itu, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena isi RUU tersebut tidak publik.

Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas yang nyaman di parlemen.

Jika larangan tersebut menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan memegang cryptocurrency ilegal. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum kepemilikan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait