Ketegasan India Dalam Melarang Skema Piramida Bahkan Cryptocurrency Patut Diapresiasi

spam alert ilustrasi
spam alert ilustrasi

NEW DELHI, CILACAP.INFO – Sebagai negara dengan tingkat populasi tertinggi kedua di dunia setelah China tak ayal jika india sebagai market investor asing untuk mengamankan uang mereka di sana.

Diketahui bahwa jumlah penduduk india yang terhitung diperkiran 5 kali lipat daripada penduduk Indonesia, yakni sekitar 1,38 Milar jiwa, sungguh angka yang fantastik bukan.

Tak hanya jadi market investor asing dalam hubungan bilateral, namun kondisi tersebut juga kerap dimanfaatkan oleh perusahaan bisnis Ponzi, contohnya MMM manakala bangkit kembali.

Selain penduduk terbanyak, India juga diketahui sebagai negara pencetak ahli IT tertinggi. Dalam hal konten News, kita juga bisa melihat kanal News dari ribuan laman di laman news aggregator app “Daily Hunt”.

Di sana kita bisa melihat info seleb, gaya hidup, travel, bisnis seperti halnya laman aggregator lainnya.

Info demi info termasuk dalam hal Bisnis kita bisa membacanya di sana.

Mulai dari Demonstrasi masyarakat di suatu kota di india terkait bisnis ponzi yang telah menelan uang mereka bahkan ada yang bunuh diri karenanya hingga menolak praktik bisnis dengan skema piramida, money game dan ponzi.

Mengetahui rakyatnya banyak yang jadi korban pembodohan bisnis-bisnis ala network (jaringan), Pemerintah India pun tegas melarang kegiatan tersebut beroperasi bahkan menangkap para petingginya.

Diketahui juga, baru-baru ini India juga melarang cryptocurrency, mengutip Reuters.com India akan mengusulkan undang-undang yang melarang cryptocurrency, mendenda siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada Reuters dalam potensi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk ke dalam kelas aset yang sedang panas.

RUU tersebut, salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency, akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung tentang rencana tersebut.

Langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah Januari yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin sambil membangun kerangka kerja untuk mata uang digital resmi. Tetapi komentar pemerintah baru-baru ini telah meningkatkan harapan investor bahwa pihak berwenang mungkin akan lebih mudah berada di pasar yang berkembang pesat.

Sebaliknya, RUU itu akan memberi pemegang cryptocurrency hingga enam bulan untuk dilikuidasi, setelah itu hukuman akan dijatuhkan, kata pejabat itu, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena isi RUU tersebut tidak publik.

Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang karena pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas yang nyaman di parlemen.

Jika larangan tersebut menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan memegang cryptocurrency ilegal. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum kepemilikan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait