Tongam: Kegiatan Semacam Vtube dan TikTok Cash Cepat atau Lambat akan Collapse

logo vtube bg 02
logo vtube bg 02

CILACAP.INFO – Sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2021, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa Platform Fintech P2P (Peer to Peer) lending ilegal yang terjaring, yakni 133.

Angka tersebut menunjukan penurunan dibanding pada tahun sebelumnya, meski demikian ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada pada fintech ilegal agar tidak menjadi korban.

Selain meminta kepada masyarakat untuk waspada, ia pun menyampaikan agar hal ini bisa sampai ke masyarakat hingga ke pelosok tanah air, Media Massa, Media Sosial dapat menjadi alat untuk menyampaikan informasi terkait fintech ilegal.

Sementara itu, dilansir laman infobanknews.com, Tongam mengatakan akan melakukan pembekuan pada fintech ilegal.

“Yang melakukan pembekuan terhadap fintech-fintech ilegal adalah Satgas Waspada Investasi (SWI), jadibukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Kata Tongam.

Terpantau di media sosial, banyak akun dari member Vtube yang menyatakan bahwa Vtube telah legal karena tidak ada pada daftar terbaru entitas ilegal OJK, terkait hal itu Tongam mengatakan bahwa entitas yang terdaftar ilegal akan tetap ilegal selama belum dinormalisasi.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat agar Vtube dapat dinormalisi, yakni menggunakan rupiah bukan dollar, poin dibayarkan oleh perusahaan bukan member dan hilangkan sistem referral.

Sedangkan terpantau di Aplikasi Vtube, aplikasi tersebut kini telah menggunakan rupiah, namun kegiatan transaksi penukaran poin dengan uang masih dilakukan antara member.

Tak sedikit para member yang telah mengeluarkan hingga puluhan juta rupiah yang ditukarkan poin dan guna naik level / peringkat. Namun poinnya hingga kini belum terjual, adapun ada yang mau membeli poin tersebut tapi dengan harga di bawah nominal yang ditetapkan.

Inilah yang dimaksud Collapse oleh Tongam L Tobing, apalagi saat tidak ada yang mendaftar. Oleh sebab itu, pihak perusahaan harus mengganti poin tersebut dengan uang bukan member yang membayarnya.

Dan sistem referral harus dihilangkan karena di sinilah letak Money Game tersebut.

Terkait Tiktok Cash, selain tidak berizin, kini Kominfo juga telah memblockir alamat situs tiktokcash.com dan akan menindak aplikasi serupa.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait