JAKARTA, CILACAP.INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 825,2 miliar. Investor kripto pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan platform perdagangan aset digital.
Berdasarkan data OJK, IASC telah menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar.
Jumlah dana yang berhasil diamankan tersebut meningkat menjadi Rp 825,2 miliar pada akhir Oktober 2026. Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK juga melaporkan lima insiden selama periode Agustus hingga September 2026. Penanganan insiden tersebut mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden, serta upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai peningkatan laporan penipuan menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian bersama, baik dari sisi penyelenggara platform maupun pengguna.
“Keamanan dalam ekosistem aset digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan akun dan memahami risiko setiap transaksi. Kami mengimbau investor untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika menerima informasi atau penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” kata Yudho.
Menurutnya, investor perlu memastikan bahwa platform perdagangan aset kripto yang digunakan memiliki legalitas dan berada dalam pengawasan regulator. Namun, legalitas platform bukan berarti seluruh risiko investasi dapat dihilangkan.
“Memilih platform yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK merupakan langkah awal yang penting. Namun, investor tetap perlu memahami karakteristik aset yang diperdagangkan, membaca ketentuan layanan, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan platform untuk meminta data pribadi atau akses ke akun,” tambahnya.
Waspadai Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Platform
Modus penipuan di sektor aset digital dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyebaran tautan palsu, penyamaran sebagai layanan pelanggan, hingga penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak realistis.
Pelaku dapat memanfaatkan komunikasi melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun situs tiruan untuk memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi, kode one-time password (OTP), atau akses ke akun pengguna.
Tampilkan Semua
