Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah, Tapi Ada Konsekuensinya

Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah
Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah

Pasal 18 undang-undang tersebut menambahkan sanksi administratif sebesar seratus persen. Perhitungannya diambil dari bea yang tidak atau kurang dibayar. Jadi menunda pembubuhan tidak menghemat apa pun, hanya menggandakan tagihan.

Satu pertanyaan praktis biasanya menyusul. Siapa yang menanggung bea beserta dendanya? Undang-undang menunjuk pihak yang menerima manfaat dokumen, kecuali para pihak menyepakati lain. Sebaiknya hal ini dicantumkan sejak kontrak disusun.

Urutan yang perlu dilalui

Perjanjian tanpa meterai tidak perlu dibuat ulang. Dokumennya cukup dimeteraikan kemudian dengan urutan berikut:

1. Kumpulkan dokumen aslinya, termasuk seluruh rangkap yang pernah dibuat

2. Hitung jumlah dokumen dan nilai bea yang seharusnya dibayar

3. Ajukan pelunasan melalui saluran resmi yang ditetapkan pemerintah

4. Bayar bea terutang beserta sanksinya sesuai perhitungan petugas

5. Simpan bukti pengesahannya bersama dokumen aslinya

Langkah kelima paling sering dilupakan. Tanpa bukti pengesahan, Anda harus menjelaskan prosesnya dari awal lagi.

Tiga Kesalahpahaman yang Paling Sering Terjadi

Mengira seluruh dokumen wajib bermeterai

Undang-undang justru mengecualikan sejumlah dokumen secara tegas. Beberapa yang paling sering salah diperlakukan:

• Ijazah dan dokumen sejenis dari lembaga pendidikan

• Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, dan tunjangan terkait hubungan kerja

• Kuitansi pajak serta tanda bukti penerimaan uang negara

• Surat gadai dan dokumen pengangkutan barang

Membubuhkan meterai pada berkas tersebut tidak membuatnya lebih kuat. Pengeluarannya hanya terbuang tanpa manfaat hukum apa pun.

Mengira ambang lima juta berlaku untuk semua

Banyak orang hafal angka lima juta rupiah, tetapi salah menempatkannya. Ambang itu berlaku khusus untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang. Surat perjanjian bukan termasuk kategori tersebut.

Konsekuensinya penting dipahami. Kontrak sewa bernilai dua juta rupiah tetap terutang bea meterai. Nilai transaksinya tidak menjadi penentu dalam kategori ini.

Mengira meterai membuktikan identitas

Kesalahpahaman ketiga paling jarang dibahas. Meterai sama sekali tidak memeriksa siapa yang menandatangani. Fungsinya murni sebagai pelunasan pajak atas dokumen.

Pemeriksaan identitas dijalankan oleh Tandatangan Elektronik bersertifikat, bukan oleh meterai. Keduanya menjawab persoalan berbeda, dan sebaiknya tidak dipertukarkan. Satu dokumen bisa memerlukan keduanya sekaligus.

Langkah Aman bila Perjanjian Tanpa Meterai Sudah Berjalan

Yang sebaiknya dihindari

Tindakan cepat sering memperburuk keadaan. Tiga hal berikut sebaiknya tidak dilakukan:

• Membuat ulang kontrak dengan tanggal yang dimundurkan

• Menempelkan meterai bekas dari dokumen lain

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait