Di sisi lain, teknologi blockchain membuka peluang pengembangan berbagai layanan di luar perdagangan aset kripto, termasuk tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets atau RWA) dan solusi pembayaran berbasis blockchain. Inovasi tersebut berpotensi memperluas pemanfaatan teknologi aset digital di sektor keuangan dan ekonomi digital.
Menurut Yudho, pengembangan industri membutuhkan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha agar inovasi dapat berjalan seiring dengan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
“Industri aset digital masih memiliki ruang untuk berkembang, baik dari sisi partisipasi pengguna maupun pemanfaatan teknologinya. Ke depan, penting untuk membangun ekosistem yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian regulasi dan persaingan yang sehat dapat membantu perusahaan mengembangkan layanan secara berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat regional.
Dengan semakin berkembangnya ekosistem aset digital, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara lebih bijak melalui peningkatan literasi, pemahaman risiko, dan pemilihan platform trading kripto yang legal. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

