JAKARTA, CILACAP.INFO – Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dengan basis 2,87 juta pelaku industri halal, 99 persen di antaranya berskala kecil dan mikro. Tenggat itu menjadi acuan bagi rangkaian kebijakan yang dibangun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020 di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahap ini mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik serta kelompok makanan dan minuman, sesuai penahapan.
Pasar besar, nilai tambah belum sepenuhnya tertangkap
Peluang yang diperebutkan tidak kecil. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai US$2,6 triliun pada 2024. Angka itu diproyeksikan naik menjadi US$3,56 triliun pada 2029.
Di dalam negeri, sekitar 87 persen penduduk beragama Islam. Industri makanan dan minuman, sektor terbesar ekonomi halal, tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen produk domestik bruto (PDB). Sekitar 65 juta UMKM menyumbang kira-kira 61 persen PDB.
Namun besarnya pasar belum otomatis menjadi kekuatan industri. Pertanyaan yang kini diajukan pengambil kebijakan bukan lagi seberapa besar pasar halal Indonesia, melainkan seberapa besar nilainya yang ditangkap produsen dalam negeri.
Dari sertifikat ke ekosistem produksi
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang. Sejak 2020, Kemenperin atas inisiasi Agus Gumiwang membangun industri halal lewat beberapa jalur: kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, business model, promosi, dan layanan publik, yang merupakan ekosistem dari ekonomi halal.
Di sisi kelembagaan, kementerian membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada tahun 2020, yang pada Januari 2025 diubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH). Kemenperin juga membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta lembaga pelatihan halal untuk menyiapkan penyelia dan pendamping.
Di sisi infrastruktur, Kemenperin mengatur pembentukan kawasan industri halal melalui Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 dan mendorong pembangunan Halal Industrial Park bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI). Arah jangka menengahnya dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 (Permenperin Nomor 40 Tahun 2025), yang melengkapi Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029 di tingkat nasional.
Kemenperin kini memfasilitasi empat kawasan industri halal, yakni di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya mencakup 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, dan tiga lembaga sertifikasi profesi.
Tampilkan Semua