OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal
OJK Blokir 228 PAKD Ilegal Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal

JAKARTA, CILACAP.INFO – Maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap industri aset kripto di Indonesia.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam sesi Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9). Sesi tersebut membahas pentingnya regulasi, perlindungan konsumen, hingga kolaborasi antara regulator dan industri dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang lebih aman.

Tantangan platform ilegal masih cukup besar. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan kegiatan 228 PAKD ilegal sepanjang Januari-Mei 2026. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform, memahami aset yang diperdagangkan, serta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang dapat menjadi rujukan resmi masyarakat sebelum memilih platform untuk bertransaksi. Daftar tersebut tidak hanya mencantumkan nama perusahaan, tetapi juga aplikasi dan alamat situs resmi yang dapat digunakan pengguna untuk memeriksa legalitas suatu platform.

Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra dalam diskusi tersebut mengatakan, “OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan. Tantangannya, pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain, sehingga monitoring harus berjalan secara berkelanjutan serta dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat.”

Pengawasan terhadap promosi platform ilegal juga semakin diperketat. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL kemudian melakukan penghapusan maupun penyesuaian konten setelah dimintai klarifikasi.

Langkah tersebut menjadi penting karena platform ilegal, khususnya yang beroperasi dari luar negeri, dapat menimbulkan tantangan dalam proses penelusuran dan penanganan ketika terjadi masalah. OJK sebelumnya menyatakan platform yang berada dalam pengawasannya relatif lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti, sementara platform tidak terdaftar dapat menjadi lebih sulit ditangani.

“Literasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Pengguna perlu memastikan platform yang digunakan masuk dalam daftar resmi atau whitelist OJK, sekaligus lebih berhati-hati terhadap penawaran maupun platform yang legalitasnya tidak jelas,” ujar Andry.

Platform Legal Perkuat Ekosistem Dalam Negeri

Dari sisi pelaku industri, CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis, menilai pemilihan platform yang legal tidak hanya penting dari aspek keamanan pengguna, tetapi juga berhubungan dengan upaya membangun industri aset digital nasional yang lebih sehat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait