<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos wajib &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://bisnis.cilacap.info/tag/wajib/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Feb 2025 08:56:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/bisnis/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos wajib &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Seputar Bisnis</description>
</image>
	<item>
		<title>PIK Avenue Hadirkan Tenant Baru: Destinasi Modern yang Wajib Dikunjungi</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-71786/pik-avenue-hadirkan-tenant-baru-destinasi-modern-yang-wajib-dikunjungi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Press Release]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2025 08:56:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[ASRI]]></category>
		<category><![CDATA[Avenue]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Destinasi]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[inovasi]]></category>
		<category><![CDATA[Modern]]></category>
		<category><![CDATA[PIK]]></category>
		<category><![CDATA[properti]]></category>
		<category><![CDATA[Tenant]]></category>
		<category><![CDATA[wajib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-71786/pik-avenue-hadirkan-tenant-baru-destinasi-modern-yang-wajib-dikunjungi</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Bagi kamu yang gemar berburu tren fashion, mencari scent eksklusif, atau ingin menjajal teknologi rumah pintar terkini, kini saatnya bersiap. PIK Avenue menghadirkan tenant terbaru yang siap menyapa kamu dengan konsep inovatif dan produk berkualitas tinggi, dan pastinya akan mengubah pengalaman berbelanja. Yuk, simak apa saja tenant baru yang wajib kamu kunjungi!]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Bagi kamu yang gemar berburu tren fashion, mencari scent eksklusif, atau ingin menjajal teknologi rumah pintar terkini, kini saatnya bersiap. PIK Avenue menghadirkan tenant terbaru yang siap menyapa kamu dengan konsep inovatif dan produk berkualitas tinggi, dan pastinya akan mengubah pengalaman berbelanja. Yuk, simak apa saja tenant baru yang wajib kamu kunjungi!</p>
<h2>1. Karuizawa Shirt – Elegance in Simplicity (Mulai 25 Januari)</h2>
<p>Bagi kamu yang menyukai gaya klasik dengan sentuhan premium, Karuizawa Shirt kini hadir di PIK Avenue. Brand yang dikenal dengan <i>craftsmanship </i>berkualitas tinggi ini menghadirkan koleksi kemeja dengan potongan yang <i>timeless</i> dan material terbaik, cocok untuk meningkatkan tampilan formal maupun casual kamu.</p>
<h2>2. Alchemist – Eksplorasi Aroma yang Menginspirasi (Mulai 8 Februari)</h2>
<p>Siap untuk merasakan pengalaman luar biasa? Alchemist percaya bahwa setiap aroma memiliki kekuatan tersembunyi yang mampu membangkitkan memori, mimpi, dan dunia yang unik. Dengan racikan parfum yang penuh karakter dan menggugah rasa penasaran, Alchemist mengundang kamu untuk menjelajahi koleksi wewangian eksklusif yang siap menemani perjalanan harianmu.</p>
<h2>3. Ecovacs &amp; Tineco – Era Baru Kebersihan Smart Home (Mulai 10 Februari)</h2>
<p>Hadir untuk menjawab kebutuhan rumah tangga modern, Ecovacs dan Tineco membawa teknologi kebersihan pintar ke PIK Avenue!</p>
<p>Ecovacs menghadirkan solusi robotik cerdas yang dirancang untuk membersihkan rumah dengan mudah dan efisien. Dengan teknologi mutakhir, perangkat ini membantu kamu menghemat waktu dan tenaga agar bisa fokus pada hal yang lebih kamu cintai.</p>
<p>Tineco, sebagai pelopor peralatan rumah tangga pintar, menghadirkan produk inovatif dengan teknologi cerdas yang mempermudah proses pembersihan rumah. Dengan ratusan paten dan kesuksesan global, Tineco siap merevolusi cara kamu merawat rumah dengan solusi modern yang praktis.</p>
<p>Dengan tenant-tenant baru ini, PIK Avenue semakin memperkaya pengalaman belanja dan gaya hidup kamu. Yuk, kunjungi PIK Avenue dan temukan berbagai kejutan menarik dari setiap tenantnya. Stay updated dengan promo dan event terbaru hanya di Instagram @PIKAvenue atau website https://pikavenue.com/ untuk info lebih lanjut! Foto dapat diunduh di sini.</p>
<p><strong>Tentang ASRI</strong></p>
ASRI adalah perusahaan pengembang dan pengelola properti yang tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga menciptakan ruang-ruang yang hidup dan menginspirasi. Spesialisasi ASRI meliputi ruang komersial inovatif, properti perhotelan, hunian vertikal, menara perkantoran premium, serta proyek campuran yang dirancang untuk memperkaya pengalaman urban. Dengan komitmen terhadap kualitas, keberlanjutan, dan desain modern, ASRI bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi setiap individu yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas di dalam ruang-ruang yang dihadirkan.
<p>Sejak berdiri pada tahun 2017, ASRI telah menciptakan berbagai landmark yang memperkaya wajah kota, seperti Mall of Indonesia, ASHTA District 8, PIK Avenue, HubLife Taman Anggrek Residences, Grand Galaxy Park Bekasi, The Langham Jakarta, Swissotel PIK, Swissotel Nusantara, Mercure Jakarta PIK, 25hours Hotel Jakarta The Oddbird, Taman Anggrek Residences, Fatmawati City Center, District 8, dan Menara Jakarta. Dengan visi jangka panjang untuk selalu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di lingkungan setiap proyeknya, ASRI berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang mendukung kemajuan dan kualitas kehidupan komunitas sekitarnya. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.asri.co.id</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/02/27/Tenant-Baru-PIK-Avenue-ASRI.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="1050">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Tenant Baru PIK Avenue ASRI]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/02/27/Tenant-Baru-PIK-Avenue-ASRI-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Tenant Baru PIK Avenue, ASRI]]></media:description>
													<media:copyright>Tim Press Release</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-71144/perusahaan-yang-tidak-beroperasi-tetap-wajib-melaporkan-spt-tahunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Press Release]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2025 21:22:44 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[spt]]></category>
		<category><![CDATA[wajib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-71144/perusahaan-yang-tidak-beroperasi-tetap-wajib-melaporkan-spt-tahunan</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.</p>
<h4>Kewajiban Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif</h4>
<p>Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun pajak tersebut.</p>
<p>Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.</p>
<h4>Sanksi atas Kelalaian Pelaporan SPT</h4>
<p>Kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).</p>
<p>Selain sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<h4>Opsi bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif</h4>
<p>Bagi perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE akan diubah kembali menjadi aktif.</p>
<p>Untuk mengajukan permohonan status NE, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan ini harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
Dampak Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Pajak</p>
<p>Selain denda dan sanksi pidana, ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berdampak negatif bagi perusahaan dalam aspek lain. Misalnya, perusahaan yang memiliki riwayat pajak yang buruk bisa mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman bank, mendapatkan proyek pemerintah, atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan kepatuhan pajak.</p>
<p>Pemerintah semakin gencar dalam meningkatkan transparansi pajak melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan adanya sistem pajak online seperti e-Filing dan e-Form melalui DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak. Ini berarti perusahaan yang tidak melaporkan SPT dapat lebih cepat terdeteksi dan dikenakan sanksi.</p>
<h4>Langkah Mudah untuk Melaporkan SPT</h4>
<p>Bagi perusahaan yang tidak beroperasi, melaporkan SPT sebenarnya tidak sulit. Perusahaan hanya perlu mengisi laporan nihil atau menyampaikan bahwa tidak ada transaksi dalam tahun pajak berjalan. Ini bisa dilakukan melalui e-Filing di laman DJP Online tanpa harus datang ke kantor pajak.</p>
<p>Dengan langkah yang sederhana ini, perusahaan dapat menghindari denda dan menjaga reputasi bisnis mereka di mata regulator serta mitra usaha.</p>
<h4>Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak</h4>
<p>Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai Wajib Pajak. Selain menghindari sanksi administrasi dan pidana, kepatuhan ini juga mencerminkan integritas dan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak.</p>
<p>Bagi perusahaan yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan SPT, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi KPP setempat guna mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.</p>
<p>Dengan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih tenang dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.</p>
<p>Jangan lupa batas pelaporan SPT untuk Badan usaha adalah di Akhir April 2025 ini! Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi untuk info lebih lanjut. Sahabatlegal merupakan legal service yang melayani jasa pembuatan PT perorangan, jasa pendaftaran merek, virtual office, dll</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/02/17/Perusahaan-yang-Tidak-Beroperasi-Tetap-Wajib-Melaporkan-SPT-Tahunan-1-3.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Ilustrasi Berita (Sumber: Sahabatlegal)]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/02/17/Perusahaan-yang-Tidak-Beroperasi-Tetap-Wajib-Melaporkan-SPT-Tahunan-1-3-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Ilustrasi Berita (Sumber: Sahabatlegal)]]></media:description>
													<media:copyright>Tim Press Release</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
