<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos PT Digivla Indonesia &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://bisnis.cilacap.info/tag/pt-digivla-indonesia/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Oct 2026 07:40:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/bisnis/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos PT Digivla Indonesia &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Seputar Bisnis</description>
</image>
	<item>
		<title>Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-101620/jelang-wajib-halal-18-oktober-fondasi-industri-halal-telah-siap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Press Release]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 07:40:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[PT Digivla Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-101620/jelang-wajib-halal-18-oktober-fondasi-industri-halal-telah-siap</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, CILACAP.INFO &#8211; Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dengan basis 2,87 juta pelaku industri halal, 99 persen di antaranya berskala kecil dan mikro. Tenggat itu menjadi acuan bagi rangkaian kebijakan yang dibangun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020 di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dengan basis 2,87 juta pelaku industri halal, 99 persen di antaranya berskala kecil dan mikro. Tenggat itu menjadi acuan bagi rangkaian kebijakan yang dibangun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020 di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini.</p>
<p>Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahap ini mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik serta kelompok makanan dan minuman, sesuai penahapan.</p>
<p><strong>Pasar besar, nilai tambah belum sepenuhnya tertangkap</strong></p>
<p>Peluang yang diperebutkan tidak kecil. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai US$2,6 triliun pada 2024. Angka itu diproyeksikan naik menjadi US$3,56 triliun pada 2029.</p>
<p>Di dalam negeri, sekitar 87 persen penduduk beragama Islam. Industri makanan dan minuman, sektor terbesar ekonomi halal, tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen produk domestik bruto (PDB). Sekitar 65 juta UMKM menyumbang kira-kira 61 persen PDB.</p>
<p>Namun besarnya pasar belum otomatis menjadi kekuatan industri. Pertanyaan yang kini diajukan pengambil kebijakan bukan lagi seberapa besar pasar halal Indonesia, melainkan seberapa besar nilainya yang ditangkap produsen dalam negeri.</p>
<p><strong>Dari sertifikat ke ekosistem produksi</strong></p>
<p>“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang. Sejak 2020, Kemenperin atas inisiasi Agus Gumiwang membangun industri halal lewat beberapa jalur: kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, business model, promosi, dan layanan publik, yang merupakan ekosistem dari ekonomi halal.</p>
<p>Di sisi kelembagaan, kementerian membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada tahun 2020, yang pada Januari 2025 diubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH). Kemenperin juga membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta lembaga pelatihan halal untuk menyiapkan penyelia dan pendamping.</p>
<p>Di sisi infrastruktur, Kemenperin mengatur pembentukan kawasan industri halal melalui Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 dan mendorong pembangunan Halal Industrial Park bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI). Arah jangka menengahnya dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 (Permenperin Nomor 40 Tahun 2025), yang melengkapi Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029 di tingkat nasional.</p>
<p>Kemenperin kini memfasilitasi empat kawasan industri halal, yakni di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya mencakup 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, dan tiga lembaga sertifikasi profesi.</p>
<p>Pada 2021, Kemenperin memulai Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) dengan tujuan untuk membangun kesadaran, motivasi, apresiasi, dan promosi para pelaku industri dan konsumen. Pada edisi perdana IHYA, sebanyak 145 perusahaan mendaftarkan diri secara mandiri, dan sejak itu digelar setiap tahun. Tingkat partisipasi perusahaan meningkat pada IHYA edisi 2026 menjadi 1.091 perusahaan.</p>
<p><strong>Inisiasi : halal sebagai agenda industrialisasi</strong></p>
<p>Pergeseran paling menonjol selama beberapa tahun terakhir adalah cara pandang. Industri halal tidak diperlakukan semata sebagai urusan sertifikasi, tetapi dikaitkan dengan agenda yang lebih besar: industrialisasi, trade barrier, pendalaman struktur industri, peningkatan utilisasi produksi dan investasi, serta pengembangan kawasan industri. Logikanya, produk halal membutuhkan bahan baku, mesin, kemasan, laboratorium, tenaga kerja, pembiayaan, dan logistik. Makin banyak mata rantai itu tersedia di dalam negeri, makin besar nilai tambah ekonomi yang tumbuh di Indonesia.</p>
<p>Pendekatan ini juga menyasar IKM. Sertifikasi diposisikan sebagai pintu masuk peningkatan mutu, standardisasi, dan keterhubungan dengan rantai pasok industri besar, bukan garis akhir. &#8220;Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,&#8221; kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja, seperti dikutip Fortune Indonesia awal Oktober.</p>
<p>Hasilnya mulai tercermin di peringkat global. Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, sektor makanan halal Indonesia naik dari peringkat keempat pada tahun 2019 ke peringkat ketiga dunia pada tahun 2025. Di sektor fesyen muslim Indonesia saat ini menempati peringkat pertama, naik dari peringkat ketiga pada tahun 2019. Sementara di sektor farmasi dan kosmetik halal Indonesia naik dari posisi keenam pada tahun 2019 ke peringkat keempat pada tahun 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Indonesia unggul pada salah satu sektor dengan bobot penilaian terbesar yakni 30 persen.</p>
<p>Menurut data yang dipaparkan Kemenperin, hingga akhir semester I-2026 sebanyak 2,67 juta perusahaan telah bersertifikat halal, dengan 5,49 juta produk dan 2,76 juta sertifikat. Pada 2025, Indonesia menarik investasi asing langsung US$24,2 miliar. Ekspor Indonesia ke negara-negara OKI pada 2024 mencapai US$12,51 miliar, naik 4,61 persen.</p>
<p>Agus Gumiwang sendiri menegaskan arah kebijakan ekonomi halal. &#8220;Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,&#8221; ujarnya akhir September lalu.</p>
<p>&#8220;Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap,&#8221; kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, seperti dikutip Katadata akhir Agustus lalu. Tantangannya ada di sekitar 1,7 juta industri kecil dan rumah tangga, yang kurang dari 1 juta di antaranya sudah bersertifikat. &#8220;Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/10/15/JELANG-WAJIB-HALAL-18-OKTOBER-FONDASI-INDUSTRI-HALAL-TELAH-SIAP-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/10/15/JELANG-WAJIB-HALAL-18-OKTOBER-FONDASI-INDUSTRI-HALAL-TELAH-SIAP-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap]]></media:description>
													<media:copyright>Tim Press Release</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Regulasi AI Diperketat, Korporasi Indonesia Terancam Risiko Denda Besar</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-97646/regulasi-ai-diperketat-korporasi-indonesia-terancam-risiko-denda-besar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Press Release]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 04:04:40 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[PT Digivla Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-97646/regulasi-ai-diperketat-korporasi-indonesia-terancam-risiko-denda-besar</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, CILACAP.INFO &#8211; Tata kelola AI di Indonesia bergeser dari sekadar panduan menjadi penegakan pada tahun ini.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Tata kelola AI di Indonesia bergeser dari sekadar panduan menjadi penegakan pada tahun ini.</p>
<p>Masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berakhir pada Oktober 2024.</p>
<p>Regulator kini aktif melakukan audit, dan sanksi denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, ditambah ancaman pidana hingga enam tahun penjara, berlaku bagi setiap organisasi yang memproses data pribadi di Indonesia, tanpa memandang sektor.</p>


<p>Sektor jasa keuangan memikul pengawasan sektoral tambahan di atas ketentuan tersebut.</p>
<p>Pada April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan AI Governance Handbook bagi perbankan Indonesia, yang menetapkan siklus hidup AI dalam enam tahap dan menilainya berdasarkan tiga prinsip: akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan.</p>
<p>Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata kelola teknologi informasi bagi bank umum mulai berlaku pada Maret lalu.</p>
<p>Sementara itu, rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI, yang diperkirakan ditandatangani tahun ini dan berlaku lintas sektor ekonomi, akan memperkenalkan registri model AI nasional serta kewajiban penilaian risiko bagi sistem berisiko tinggi.</p>
<p>Bank Indonesia mengawasi penggunaan AI pada sistem pembayaran, Komdigi menegakkan kewajiban pendaftaran PSE dan aturan lokalisasi data berdasarkan PP 71/2019, dan BSSN menetapkan standar keamanan siber.</p>
<p>Hasilnya, setiap perusahaan memikul eksposur UU PDP, sementara lembaga keuangan berhadapan dengan sedikitnya empat regulator tambahan yang masing-masing memiliki kewenangan penegakan tersendiri atas sistem AI yang sama.</p>
<p>Pada saat yang sama, eksposurnya sudah berskala besar. BSSN mencatat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos yang berdampak pada 461 organisasi.</p>
<p>Secara global, 68 persen perusahaan melaporkan keberadaan Shadow AI, yaitu penggunaan perangkat AI oleh karyawan tanpa persetujuan tim IT, dan sebagian besar di antaranya tidak mampu menyediakan jejak audit yang sewaktu-waktu diminta regulator.</p>
<p>Perusahaan kini menghadapi kesenjangan dua sisi yang juga terlihat di negara lain di kawasan, dan diperuncing oleh lanskap multiregulator Indonesia.</p>
<p>Di satu sisi, mereka tidak dapat membuktikan kepada Komdigi, atau bagi perbankan juga kepada OJK dan Bank Indonesia, bahwa sistem AI mereka memenuhi standar yang diharapkan masing-masing otoritas.</p>
<p>Di sisi lain, mereka tidak dapat melihat risiko AI yang terbentuk di dalam perimeter mereka sendiri dengan cukup cepat untuk mendahului tenggat notifikasi insiden 72 jam.</p>
<p>Veranthios menjawab keduanya. Platform ini menemukan perangkat dan agen AI yang beroperasi di seluruh organisasi, baik yang telah disetujui maupun tidak.</p>
<p>Seiring perusahaan mengadopsi AI agentik, Veranthios dirancang untuk menata kelolanya pada lapisan protokol (MCP dan A2A) sehingga dapat membakukan apa yang sebenarnya dikerjakan setiap agen, koneksi yang dimilikinya, dan topologi multiagen yang terbentuk di antaranya: melampaui pemeriksaan lapisan identitas yang selama ini menjadi batas sebagian besar perangkat tata kelola.</p>
<p>Setiap klaim kepatuhan dibuktikan melalui bukti berpenanda kriptografis yang mengungkap setiap upaya manipulasi, bukan sekadar log yang masih dapat diubah.</p>
<p>Veranthios memetakan bukti tersebut langsung ke AI Governance Handbook OJK dan UU PDP, di samping cakupan bawaan untuk kerangka utama lain di kawasan: MAS FEAT (Singapura), IMDA AI Verify (Singapura), BNM RMiT (Malaysia), panduan METI/FSA Jepang, ISO/IEC 42001, dan EU AI Act. Dengan demikian, satu paket bukti dapat memenuhi kebutuhan seluruh regulator tempat perusahaan melapor di kawasan Asia Pasifik.</p>
<p><b>Tata kelola tidak berhenti pada tahap penerapan. </b>Veranthios menjalankan pemantauan risiko berkelanjutan atas setiap sistem dan agen AI di lingkungan produksi: deteksi drift secara real-time, observabilitas saat runtime, serta guardrail otomatis yang menilai risiko secara terus-menerus, bukan hanya pada satu titik waktu audit.</p>
<p>Ketika perilaku, akses data, atau koneksi protokol suatu agen bergeser keluar dari batas yang disetujui, Veranthios menandai dan mendokumentasikannya saat itu juga.</p>
<p>Paket bukti pun sudah tersusun dan siap disampaikan kepada regulator jauh sebelum tenggat notifikasi insiden 72 jam yang diwajibkan UU PDP, bukan disusun terburu-buru setelah kejadian.</p>
<p>Untuk menghadirkan solusi ini bagi perusahaan Indonesia, Veranthios menggandeng <b>PT Digivla Indonesia</b> yang berbasis di Jakarta Selatan, memadukan platform tata kelola Veranthios dengan keahlian Digivla di bidang regulasi dan implementasi di pasar jasa keuangan dan korporasi Indonesia.</p>
<p>&#8220;Arah regulasi di Indonesia kini sudah sangat jelas. Tantangannya bukan lagi memahami apa yang diwajibkan aturan, melainkan membuktikan, kapan pun diminta, bahwa sistem AI perusahaan berjalan secara berkelanjutan di dalam koridor tersebut. Banyak organisasi masih belum memiliki visibilitas menyeluruh atas penggunaan AI, terlebih ketika AI agentik makin banyak dipakai. Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab,&#8221; ujar Reza Maulana, Direktur Utama PT Digivla Indonesia.</p>
<p>Veranthios kini tersedia di Indonesia melalui PT Digivla Indonesia.</p>



<h3 class="css-1fe22q1">Tentang PT DIGIVLA INDONESIA</h3>
PT Digivla Indonesia adalah perusahaan AI dan intelijen data asal Indonesia yang berfokus pada media intelligence, analitik berbasis AI, dan solusi command center untuk korporasi.

Melayani institusi pemerintah, badan usaha milik negara, dan organisasi swasta terkemuka, Digivla membantu klien mengubah data berskala besar menjadi wawasan strategis yang dapat ditindaklanjuti melalui pemantauan media, intelijen media sosial, pelaporan berbasis AI, pemantauan krisis, dan platform pendukung pengambilan keputusan.

Sebagai mitra penyalur eksklusif Veranthios di Indonesia, Digivla memadukan kapabilitas implementasi lokal yang mendalam dengan keahlian di bidang tata kelola AI, kepatuhan regulasi, dan transformasi digital korporasi.

Tentang Veranthios: Veranthios adalah platform tata kelola AI bagi perusahaan di sektor teregulasi se-Asia Pasifik, yang menata kelola AI agentik pada lapisan protokol dan membuktikan kepatuhan melalui bukti berpenanda kriptografis yang mengungkap setiap upaya manipulasi.

Veranthios menyediakan cakupan kepatuhan bawaan untuk OJK, UU PDP Indonesia, MAS FEAT, IMDA AI Verify, BNM RMiT, METI/FSA Jepang, ISO/IEC 42001, dan EU AI Act.

<strong>Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES</strong>

</p>]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/29/Regulasi-AI-Diperketat-Korporasi-Indonesia-Terancam-Risiko-Denda-Besar-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Regulasi AI Diperketat Korporasi Indonesia Terancam Risiko Denda Besar]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/29/Regulasi-AI-Diperketat-Korporasi-Indonesia-Terancam-Risiko-Denda-Besar-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Regulasi AI Diperketat Korporasi Indonesia Terancam Risiko Denda Besar]]></media:description>
													<media:copyright>Tim Press Release</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
