<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Divisi Humas Polri &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://bisnis.cilacap.info/tag/divisi-humas-polri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Nov 2021 09:43:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/bisnis/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Divisi Humas Polri &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Seputar Bisnis</description>
</image>
	<item>
		<title>Dittipideksus Polri Serahkan 6 Tersangka Edccash beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Bekasi</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-40274/dittipideksus-polri-serahkan-6-tersangka-edccash-beserta-barang-bukti-ke-kejaksaan-bekasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 23:37:16 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[EDDCash]]></category>
		<category><![CDATA[Money Game]]></category>
		<category><![CDATA[Ponzi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-40274/dittipideksus-polri-serahkan-6-tersangka-edccash-beserta-barang-bukti-ke-kejaksaan-bekasi</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong uang kripto EDCCash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong uang kripto EDCCash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.</p>
<p>Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan pada Senin (16/8/2021) bahwa &#8220;Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut,&#8221; ungkapnya seperti dikutip <strong>Cilacap.info</strong> dari laman <strong>Divisi Humas Polri</strong>.</p>
<p>Namun, pihaknya mengaku masih mengembangkan terkait kasus TPPU ataupun adanya money laundering.</p>
<p>&#8220;Ini masih kita proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan dan kita akan menerima berkas yang di p21kan dari jaksa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Adapun keenam tersangka kasus investasi bodong itu memiliki peran masing-masing. Tersangka AY berperan sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash.</p>
<p>Kemudian, tersangka S yang merupakan istri dari AY, berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020.</p>
<p>Yang ketiga ada JBA yang berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. Keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash juga sebagai support IT.</p>
<p>Yang kelima tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash. Yang terakhir adalah MRS, perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.</p>
<p>Wishnu menuturkan polisi telah menyita beberapa aset tersangka, seperti mobil mewah Ferrari, dan McLaren hingga uang tunai.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.</p>
<p>Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polri-serahkan-6-tersangka-Edccash-ke-kejaksaan-Bekasi.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polri serahkan 6 tersangka Edccash ke kejaksaan Bekasi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polri-serahkan-6-tersangka-Edccash-ke-kejaksaan-Bekasi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polri serahkan 6 tersangka Edccash ke kejaksaan Bekasi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
